Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk mewujudkan arahan pembangunan kehutanan terwujud, diperlukan strategi penyuluhan yang efektif menjangkau sasaran penyuluh terutama masyarakat ditingkat kelompok, oleh karena itu pembentukan, penguatan dan pengembangan Kelompok Tani Hutan (KTH) merupakan salah satu langkah dalam upaya pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat baik di dalam, di sekitar, dan di luar kawasan hutan, sehubungan dengan hal tersebut dan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.89/Men-Hut-II/2018 tentang Pedoman Pembinaan kelompok tanihutan, agar pelaksanaan pembentukan, penguatan dan pengembangan kelompok tani hutan dapat terwujud maka fasilitasi kenaikan kelas kelompok tani hutan sangat diperlukan, sehingga untuk kedepannya kelompok tani hutan dapat semakin maju dan berkembang.
Dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan kehutanan yaitu, kelestarian hutan dan kemandirian masyarakat di dalam, di sekitar dan di luar kawasan hutan melalui Pembentukan, Penguatan dan Pengembangan Kelompok Tani Hutan yang meliputi aspek kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.
Bicara tentang upaya mewujudkan keberhasilan, maka kita harus tahu bahwa tidak hanya penyuluh saja yang berusaha untuk mewujudkannya, tetapi peran aktif KTH sendirilah yang akan sangat berperan dalam proses pengembangannya.
Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir. Maksud pembinaan KTH adalah untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha, dengan tujuan untuk mewujudkan kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
KPH Pematang neba telah mendampingi banyak Gabungan kelompok tani dan di dalamnya terdapat banyak KTH. Untuk kegiatan fasilitasi KTH menuju KTH mandiri dilakukan di beberapa KTH diantraya KTH Wana Jaya Sejahtera, KTH Tunas Mekar II dan juga KTH Tunas Jaya Anyar I. Setiap KTH memiliki upaya masing-masing dan juga kendalanya masing-masing di kelompoknya.
KTH Wana Sejahtera diketuai oleh bapak Hasbuna. KTH yang beralamat di Desa Way Pring Kecamatan Pugung Kabupaten/Kota Tanggamus Provinsi Lampung ini mengatong izin pada tanggal 23 Desember 2014 dengan No SK. B.466/34/II/2014, dengan luas areal kelola 75 Ha.
KTH Tunas Mekar II berdiri pada tanggal 13 Desember 2017. Dengan No. SK. 746/Menlhk-/ Setjend-PSKL/PKPS/PSL.012/2017. Kelompok ini berada di Pekon Pekon Selapan Kec. Padasuka Kab. Pringsewu Lampung. Kelompok yang di ketuai oleh bapak Suparmin memiliki areal seluas 80 Ha.
Sedangkan KTH Tunas Jaya Anyar I berdiri pada tanggal 11 April 2017. Dengan No. SK. 2058/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2017. Kelompok ini berada di Desa Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Kelompok yang diketuai oleh Bapak Muhajumi ini memiliki areal kawasan seluas 37 Ha.
Adapun Tujuan dibentuknya KTH adalah sebagai media pembelajaran, peningkatan kapasitas anggota, pemecahan masalah, gotongroyong dan Pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, serta peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan. Tapi untuk saat ini di fokuskan untuk “Meningkatkan Kelas KTH dari Kelas Madya ke Kelas Utama” dan “Meningkatkan Kapasitas Anggota KTH Wana Sejahtera dalam rangka Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha”.