Kekerasan dan pembunuhan kepada hewan sangat banyak terjadi di dunia ini. Banyak sekali video video kekerasan dan penganiyaan pada hewan yang beredar di internet mulai dari memukul menggunakan benda tumpul hingga ada yang membakar nya hidup-hidup.
Seperti yang kita tahu belum lama ini terjadi pembunuhan kepada anjing bernama canon yang dilakukan oleh oknum satpol PP di aceh. Oknum tersebut melakukan penganiayaan dengan cara memasukan canon ke keranjang berukuran kecil yang tertutup lalu akan dibawa pergi dari pulau banyak, Aceh.Tetapi canon pun harus mati didalam keranjang tersebut karena tidak bisa bernapas.Â
Oknum satpol PP tersebut ber alasan melakukan itu karena mendapat laporan keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan anjing itu di wisata halal.
Itu hanya salah satu dari banyak kasus penganiayaan pada hewan di dunia ini. Lalu bagaimana sih pandangan tentang kekerasan pada hewan menurut pancasila,hukum dan kristianitas?
MENURUT PANDANGAN PANCASILA
Kalau kita kaitkan kekerasan kepada hewan dengan pancasila sebagai dasar negara kita tentu saja ini sangatlah bertentangan pada sila ke 1 dan 2. Sila ke 1 adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengharuskan kita sebagai warga negara Indonesia memeluk 1 agama untuk pedoman hidupnya dan harus mengikuti ajaran ajaran agama dengan baik.Â
Lalu apakah ketika seorang manusia melakukan kekerasan kepada hewan itu berarti dia mengikuti ajaran agamanya? Tentu tidak, karena semua agama di Indonesia mengajarkan untuk menjaga dan melestarikan apa yang telah Tuhan ciptakan.
Lalu kekerasan pada hewan juga melanggar sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Berbicara soal kemanusiaan bukan hanya harus saling menjaga sesama manusia saja melainkan dengan mahluk hidup lainnya.Â
Seorang manusia yang memiliki hati dan akal budi harus lah memiliki rasa kemanusiaan dan adab yang baik. Ketika manusia melakukan kekerasan pada hewan apakah dia betul-betul manusia yang memiliki hati dan akal budi?
MENURUT PANDANGAN HUKUM