Langkah pihak berwajib menangkap para pelaku menjadi sebuah peringatan untuk para selebgram agar sebijak mungkin memanfaat media sosial untuk mendapatkan penghasilan. Namun, hendaknya juga dilakukan pemberian sanksi bagi siapa saja yang terlibat dalam prostitusi virtual baik sebagai pelaku maupun sebagai konsumen. Dengan cara ini, efek jera tidak saja ditujukan kepada pelaku tetapi juga kepada para pengguna jasa pelaku.
Namun, apakah bisa pihak berwajib menangkap para penikmat prostitusi virtual?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!