Mohon tunggu...
Mellyta Tri
Mellyta Tri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar dan terus mencoba hal baru untuk menjadi yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi

13 Desember 2021   07:07 Diperbarui: 13 Desember 2021   07:56 2022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MENGENAL PELAYANAN DI DINAS           KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL     KABUPATEN NGAWI

Hallo teman teman, Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya melaksanakan kegiatan magang selama Dua Bulan sesuai dengan ketentuan dari Universitas slamet Riyadi surakarta, Pada kesempatan magang ini saya memilih Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi yang berlokasi di Jl. A. Yani no.546,Beran, Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Sudah tau belum sekarang dispenduk ngawi bisa melakukan  pelayanan online dan offline lo,  sebelumnya saya akan menjelaskan apa saja sih administrasi kependudukan yang bisa di layani di dispendukcapil 

1.     Pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga , Akta Kelahiran, Akta Kematian 

2.     Surat Pindah datang dan keluar

3.     Update Data

4.     Legalisir dan administrasi kependudukan lainya

Dalam rangka mengurangi penyebaran virus covid-19 dan sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Maka masyarakat juga dapat melakukan proses layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara online untuk mempermudah masyarakat dan menghindari adanya kerumunan saat menunggu antrian 

Melalui website tersebut akan diarahkan dalam proses pelayanan yang ingin dilakukan, Apa saja sih syaratnya ? 

Syaratnya langsung saja Daftar Melalui website yang sudah tersedia, Jangan lupa untuk upload foto dokumen asli yang ingin diajukan, jika pengajuan tidak disertai dokumen asli tidak bisa di proses. Setelah pengajuan lengkap dan diproses maka pemohon akan mendapat email ouput hasil pelayanan (KK, Akta, Pindah) yang dapat di cetak secara mandiri dengan kertas A4 80 gram (Sesuai Permendagri 109 Tahun 2019) dan sebagai dokumen yang sah. 

Untuk pembuatan E KTP secara offline sudah bisa langsung jadi cukup menunggu petugas memanggil setelah melengkapi syarat dan melakukan perekaman. Untuk melakukan pelayanan secara offline bisa langsung datang pada jam buka setiap hari senin sampai Kamis jam 07.30 -- 12.00, sedangkan untuk pelayanan Legalisir buka sampai jam 14.00. Untuk hari Jumat pelayanan dibuka hingga jam 11.00, Dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang ada

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun