Untuk pembuatan E KTP secara offline sudah bisa langsung jadi cukup menunggu petugas memanggil setelah melengkapi syarat dan melakukan perekaman. Untuk melakukan pelayanan secara offline bisa langsung datang pada jam buka setiap hari senin sampai Kamis jam 07.30 -- 12.00, sedangkan untuk pelayanan Legalisir buka sampai jam 14.00. Untuk hari Jumat pelayanan dibuka hingga jam 11.00, Dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang ada
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!