Mohon tunggu...
MELLYANA
MELLYANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ekonomi pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Terimakasih telah berkunjung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Kebijakan dan Strategi Pengembangan Food Estate dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

21 Juni 2024   00:20 Diperbarui: 21 Juni 2024   00:30 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

EVALUASI KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN FOOD ESTATE DALAM MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Ketahanan pangan merupakan salah satu isu strategis yang terus menjadi perhatian bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan akan pangan yang cukup, bergizi, dan terjangkau menjadi tantangan besar yang harus dihadapi. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia telah mengembangkan konsep food estate sebagai salah satu strategi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Food estate, yang juga dikenal sebagai kawasan pangan mandiri, adalah kawasan yang dikhususkan untuk produksi pangan secara besar-besaran dan terintegrasi. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memperluas lahan pertanian, dan menciptakan kemandirian pangan dengan memanfaatkan lahan-lahan yang belum dioptimalkan.

Kebijakan pengembangan food estate di Indonesia telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir, dengan berbagai program dan inisiatif yang diluncurkan oleh pemerintah. Salah satu program utama adalah pembangunan food estate di Kawasan Pangan Lestari di Pulau Kalimantan, yang meliputi wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.

Dalam upaya mengevaluasi kebijakan dan strategi pengembangan food estate, kita perlu menganalisis berbagai aspek yang terkait, seperti kebijakan pemerintah, perencanaan strategis, pelaksanaan di lapangan, serta dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dihasilkan.

Dari sisi kebijakan pemerintah, terdapat beberapa regulasi dan inisiatif yang mendukung pengembangan food estate, seperti:

  • Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kawasan Pangan Lestari
  • Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Food Estate
  • Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyediakan anggaran untuk pengembangan food estate

Kebijakan-kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan ketahanan pangan melalui pengembangan food estate. Namun, masih diperlukan evaluasi lebih lanjut mengenai keefektifan implementasi dan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Dari sisi perencanaan strategis, pemerintah telah menetapkan target-target ambisius dalam pengembangan food estate. Misalnya, food estate di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara direncanakan untuk mencakup lahan seluas 165.000 hektar, dengan target produksi padi, jagung, dan kedelai yang signifikan. Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti ketersediaan infrastruktur yang memadai, ketersediaan tenaga kerja terampil, dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan.

Pelaksanaan di lapangan juga menjadi faktor kunci dalam keberhasilan food estate. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi pertanian, masalah perizinan lahan, dan kurangnya partisipasi masyarakat lokal. Pemerintah perlu bekerja sama dengan pihak swasta, akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan-tantangan ini.

Dari sisi dampak ekonomi, pengembangan food estate diharapkan dapat meningkatkan produksi pangan nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian. Namun, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai kelayakan ekonomi dan prospek pasar untuk hasil produksi food estate, serta dampaknya terhadap petani kecil dan sektor pertanian tradisional.

Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa food estate merupakan strategi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dengan mengembangkan kawasan khusus produksi pangan skala besar. Kebijakan dan program pemerintah terkait food estate mencerminkan komitmen dalam mencapai kemandirian pangan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan terkait perencanaan, infrastruktur, SDM, perizinan lahan, dan partisipasi masyarakat. Keberhasilan food estate bergantung pada evaluasi komprehensif berbagai aspek seperti dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjamin keberlanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun