Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden Indonesia di tahun 2024 akan menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia. Pemilihan presiden di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilu adalah momen penting bagi rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan menentukan arah negara Indonesia. Penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memahami calon presiden dan program mereka sebelum memberikan suara mereka dalam pemilihan presiden.
Proses pemilihan presiden dimulai dengan pencalonan calon presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik. Calon presiden kemudian melakukan kampanye untuk memperoleh dukungan dari masyarakat. Partai Politik dan calon presiden akan menyampaikan visi, program, dan janji mereka kepada masyarakat. Setelah itu, pemilih akan memberikan suara mereka dalam pemilihan umum untuk memilih presiden.
Berikut 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Indonesia di tahun 2024 mendatang:
1. Pasangan Calon 1 : Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin IskandarÂ
Pasangan calon ini mendaftar pada hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04%.
2. Pasangan Calon 2 : Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming RakaÂ
Pasangan calon ini mendaftar pada hari Rabu 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67%.
3. Pasangan Calon 3 : Ganjar Pranowo - Mahfud MD
Pasangan calon ini mendaftar pada hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06%.
Kita sebagai masyarakat Indonesia sebelum memberikan dukungan ataupun memilih keputusan calon presiden harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rekam jejak calon, program kerja, dan visi kepemimpinan mereka, dan juga ada sisi positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah beberapa contoh: