Dosen Pengampu : Sri Dewi Wahyundaru, SE.,Msi,AK,CA,ASEANCPA,CRP
Email : sridewi@unissula.ac.id
Piutang merupakan klaim kepada pihak lain atas uang, barang, atau jasa yang dapat diterima dalam jangka waktu satu tahun atau dalam satu siklus kegiatan perusahaan.Â
Pada umumnya, piutang disajikan di neraca dalam dua kelompok yaitu piutang usaha dan piutang non usaha. Piutang usaha yaitu piutang yang timbul dari transaksi penjualan barang atau jasa dalam kegiatan normal perusahaan.Â
Sedangkan piutang non usaha ialah piutang yang timbul dari transaksi selain penjualan barang dan jasa kepada pihak luar, seperti misalnya piutang kepada karyawan, piutang penjualan saham, piutang klaim asuransi, piutang pengembalian pajak, piutang dividen, dan bunga.
Pengujian Substantif adalah prosedur pengauditan yang dibuat oleh auditor untuk menguji atau mendeteksi kesalahan salah saji material dalam nilai rupiah yang mempengaruhi langsung kebenaran dari saldo-saldo dalam laporan keuangan.
Untuk itu auditor harus menghimpun semua bukti yang cukup untuk memperoleh dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan perusahaan yang diauditnya.
Tujuan Pengujian Substantif Terhadap Piutang UsahaÂ
Tujuan pengujian substantive terhadap piutang usaha adalah:
- Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan piutang usaha.
- Membuktikan keberadaan piutang usaha dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha yang dicantumkan di neraca.
- Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat dalam catatan akuntansi dan kelengkapan saldo piutang usaha yang disajikan klien atas piutang yang dicantumkan di neraca.
- Membuktikan kewajaran penilaian piutang usaha yang dicantumkan di neraca.
- Membuktikan kewajaran penyajian dan pengungkapan piutang usaha di neraca.
Untuk mencapai tujuan tersebut pengujian substantif digolongkan menjadi lima kelompok: prosedur audit awal, prosedur analitik, pengujian terhadap transaksi rinci, pengujian terhadap saldo akun rinci, verifikasi terhadap penyajian dan pengungkapan. Kelima kelompok pengujian substantif tersebut ditujukan untuk memverifikasi lima asersi manajemen yang terkandung dalam akun piutang dan akun penilaiannya: (1) keberadaan atau keterjadian, (2) kelengkapan, (3) penilaian, (4) hak kepemilikan, dan (5) penyajian dan pengungkapan.
Program Pengujian Substantif Terhadap Piutang UsahaÂ