Perjuangan yang dilakukan untuk menjadikan hasil dalam perolehan keuntungan dengan cara kekerasaan dan ancaman. Konflik adalah terjadinya benturan yang menjadikan perubahan yang terhadi sehingga adanya peta politik ini semakin berubah dan akan adanya upaya dalam pembangunan untuk menstabilkan keadaan daerah untuk pencapaian sepihak.Keadaan dan kondisi yang menjadikan pemberian hak secara luas dan melebar keadaerah-daerah itu sendiri yang menjadikan resep tersendiri untuk kepentingan yang mencapai sebuah stabilitas sistem dan juga mampu sekaligus membuka kemungkinn bagi proses di dalemnya salah satunya demokrasi dan hal inilah disebut sebagai otonomi daerahMuhammad Ali Azhar ( DKK), Desentralisasi dan Konflik Kewenangan. Jurnal Administrasi Negara, Volume III Nomor 1 juni 2012 Halaman 13
Â
      Banyaknya sejahrah yang dikaji dan di telaah beraal dari penderitaan yang menjadikan memori terhadap wilayah-wilayah yang menjadi permasalahan otonomi terhadap wiayah. Permalasahan yang muncul adanya kesenjangan pembangunan di berbagai sektor sendiri dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi yang sudah jelas dan tertata dalam infrastruktur oleh wilayah pusat. Permaslaahan Otonomi daerah yang menjadikan stigmasi yang berupa wilayah Papua sendiri menjadikan kondisi yang bermuara lemah sehingga banyaknya konflik dan ketidaksamarataan yang dihasilkan dan beranggapan bahwasasanya melemahnya kepercayaan rakyat dan dimana di ekspresikan dalam berbagai bentuknya perlawanan.
Â
      Pro Kontra dihasilkan dalam konflik kewewnangan anatara elit politik bukan menjaidkan penyelsaian maslah, malah nambah memperburuk pembangunan di berbgaai bidang terhadap perbedaan pusat dan daerah. Contoh dikaji dalam permasalahan yang terjadi misalnya Pengamanan dalam Papua yang menerapkan pendekatan keamanan , ketidakadilan sosial dan dimana sangat minoritas terhadap penghargaan dari budaya lokal dan menjadikan perusakan lingkungan telah tersbulimasi dalam ruang dan aktualisasinya di berbagai masyarakatnya papua. Pembahasan mengenai terhadap pemaksaan menjadikan otoriternya terhadap kekuasaan yang dihasilka diwilayahnya.
Â
      Tanpa adanya pandangan posisi sosial misalnya terhadap elit yang menjadikan status sebagai anak adat papunya itu menjadi memegang kunci penting dalam membangun identitas penduduk asli papua. Misalnya saja dalam daerah kurima yang duu menjadikan bagian dari kabupaten jayawijaya yang setelah adanya pemekaran menajdi bagian dari kabupaten yahukimo yang beranggapan pemekaran menjadi hal yang tidak sesuai dengan pemetaan yang dihasilkan terhadap kebudyaan yang bersifat lokal yang memasukan kurima tersebut sebagai masayarakat lembah besar ( HUBULA ) yang terletak di wamena kabupaten jayawijaya.
Â
      Perkemabngan otonomi daerah yang diselenggarakan lebih dari satu dawarsa sekaligus menjadikan adanya perubahan sistem dalam pemerintahan di indonesia yang sanat berpengaruh dalam berbagai bidang. Dalam konsep otonomi daerah yang dihasilkan sendiri menjadikan tujuan sebegai faktor penting yang meliputi faktor managemen organisasi yang birokrasinya di tata secara efektif dan efesien sesuai dengan kebuthan pelayanan dan pengembangan daerah.
Â
      maka dari itu oenerapan kebijaka pun agar berjalan dengan optimal ini harus dalam penerapan UU no 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua yang sudah di pertontonkan dengan tindakan rasisme yang dilakukan oleh kedua oknum anggota POM AU di merauke dengan memeberikan solusi HARGA MATI ( semua aspek kehidupan ) yang menjelma dari perundingan damai yang difasilitasi untuk menjadi resolusi yang terandera.