Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap rumah sakit untuk menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi pasien serta tuntutan dari profesi perawat tentang beban kerja mereka yang tidak proporsional membutuhkan perhatian stakeholder pelayanan kesehatan, untuk dianalisis dan dicarikan solusinya mengingat pentingnya keselamatan pasien serta keselamatan pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Beberapa tuntutan ini merupakan isu strategis yang harus segera direspon dengan pembuatan kebijakan agar tidak memperparah permasalahan yang ada.
Kritikan terhadap kebijakan yang ada
Berdasarkan peraturan menteri kesehatan RI Nomor 33 tahun 2015 kebijakan mengenai analisis beban kerja, standar minimal dan analisis kerja sudah sangat baik kebijakannya, namun belum mengatur tentang beban kerja non keperawatan yang selama ini menjadi beban kerja tambahan bagi perawat. Sehingg perlu dibuatkan lagi kebijakan dari rumah sakit atau instansi masing-masing yang mengatur tentang tugas pokok perawat secara jelas dan bagaimana pelaksanannya. Sehingga masing-masing tenaga kesehatan mengetahui secara terperinci tentang tugasnya di instansi rumah sakit.Â
Permasalahan tentang beban kerja non keperawatan itu sendiri sebisa mungkin di carikan solusinya misalnya dengan mengajukan penambahan tenaga administrasi ataupun tenaga asisten perawat yang bertugas mengerjakan tugas non keperawatan atau bila belum memungkinkan, manajer keperawatan harus dapat memperhitungkan beban kerja non keperawatan sebagai beban kerja tambahan yang dimasukkan dalam perhitungan analisis beban kerja yang kemudian dapat digunakan untuk memperhitungkan kebutuhan jumlah perawat di masing-masing ruang rawat atau bahkan untuk dimasukkan dalam perhitungan pemberian rewardterhadap kerja yang sudah dilakukan.
Alternatif Pilihan Kebijakan
Untuk mengatasi hal ini ada beberapa alternatif pilihan kebijakan yang dapat diambil oleh stakeholder di Rumah Sakit untuk mengoptimalkan kualitas kerja perawat terkait meningkatnya beban kerja tambahan non keperawatan yang dilakukan oleh perawat :
Membuat pedoman perencanaan kebutuhan tenaga perawat dan asisten perawat serta anggaran biaya agar perencanaan sesuai dengan kondisi ideal yang diharapkan. Kebijakan ini di buat oleh top manajer di lavel internal Rumah Sakit.
Alternatif ini akan lebih cost efektif karena untuk pemenuhan tenaga asisten perawat itu sendiri kualifikasi pendidikannya non skill,dapat di isi pelamar yang berpendidikan SLTA/sederajat dan kualifikasi ini sangat banyak tersedia, tentu saja standar gaji yang dikeluarkan akan lebih murah dibandingkan harus menambah jumlah perawat dimasing-masing ruangan karena meningkatnya beban kerja tambahan non keperawatan. Dari segi profesionalitas, perawat akan merasa lebih puas dan dihargai karena disini sudah jelas dibedakan yang mana tugas perawat dan mana tugas non keperawatan.
Membuat pedoman penghitungan kebutuhan perawat disetiap ruangan berdasarkan analisis beban kerja keperawatan dan beban kerja non keperawatan. Disini semua beban kerja perawat di analisis untuk mendapatkan kebutuhan jumlah perawat, reward yang akan diberikan dengan mengunakan metode ABK yang terdapat di dalam Permenkes RI No.33 tahun 2015.
Kelemahannya masih terdapat tumpang tindih antara tugas keperawatan dan non keerawatan. Apabila semua beban kerja non keperawatan juga di perhitungkan sebagai beban kerja tambahan bagi perawat, maka akan menyebabkan meningkatnya alokasi tenaga perawat yang dibutuhkan. Tentu saja pada akhirnya alokasi anggaran gaji yang lebih besar karena pendidikan profesi perawat sendiri termasuk kedalam skill profesion.Selain itu di bebarapa daerah tertentu masih banyak kekurangan tenagaperawat karena terkendala distribusinya yang belum merata di seluruh daerah di Indonesia.
Rekomendasi Kebijakan