Mohon tunggu...
Melky Nahar
Melky Nahar Mohon Tunggu... -

Environmentalist, Marhaenis, Writer

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Telusuri Peran Setya Novanto dalam Kasus Tambang di NTT!

28 Februari 2014   05:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:23 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1393516443739553992

Sejumlah kejanggalan ini juga diperparah oleh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Ngada dan PT Laki Tangguh.

PT Laki Tangguh, melakukan aktivitas pertambangan tanpa kajian AMDAL dan hampir sebagian besar lokasi pertambangan ini berada di kawasan Hutan Lindung (HL) RTK 142 dengan SK Penunjukkan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts/-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 dan Kawasan CA Taman Wisata Alam Taman Laut 17 Pulau Riung dengan SK Penunjukkan tanggal 15 Juni 1999.

Mengapa Memeriksa Setya?

Indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini sangat jelas.  Selain melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 Pasal 24, Pasal 38 ayat 3, Pasal 50 ayat 3 huruf g, Pasal 76 ayat 6, yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan dengan pengecualian untuk daerah cagar alam dan hutan lindung, tambang itu juga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Pasal 134 yang tidak mengizinkan pertambangan pada tempat yang dilarang.

Tambang ini juga melanggar Pasal 135 yang mengatur bahwa pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Tensi dalam kasus tambang ini meninggi, karena warga setempat terus menyatakan penolakan. Mereka sadar, tambang tak mendatangkan untung.

Di tengah situasi demikian, memang aneh, bagaimana mungkin Bupati Ngada bisa berani memuluskan kehendak PT Laki Tangguh. Logisnya, keberanian Bupati Ngada, muncul karena ada invisible hand yang menyetir dan mendorongnya.

Temuan Formadda soal dugaan keterlibatan Setya, membuka teka teki terhadap pertanyaan, siapa yang membekingi PT Laki Tangguh.

Hasil penyelidikan hukum atas kasus ini, bisa jadi tidak akan menemukan keterlibatan Setya, namun, indikasi yang ada, harus bisa dimaksimalkan oleh penegakan hukum untuk bisa menelusuri perannya dalam kasus ini.

Setya adalah anggota DPR RI yang mewakili NTT selama 4 periode (1995-2014). Dalam Pemilu Legilstif 2014 nanti, ia tercatat maju lagi sebagai calon dari Dapil II NTT yang meliputi Pulau Timor, Rote, Alor, Sabu, dan Sumba.

Mengusut keterlibatan Setya amat penting, karena seharusnya, sebagai wakil rakyat, selain membawa aspirasi warga NTT, minimal ia tidak menghadirkan persoalan untuk NTT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun