Mohon tunggu...
Melky Nahar
Melky Nahar Mohon Tunggu... -

Environmentalist, Marhaenis, Writer

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Telusuri Peran Setya Novanto dalam Kasus Tambang di NTT!

28 Februari 2014   05:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:23 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1393516443739553992

[caption id="attachment_297719" align="alignleft" width="300" caption="Setya Novanto (Ist)"][/caption]

Setya Novanto, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, diduga terlibat dalam kasus pertambangan di Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ada indikasi  ia berada di balik perusahan tambang pasir besi PT Laki Tangguh, yang beberapa waktu lalu dilapor ke Mabes Polri di Jakarta karena dugaan tindak pidana.

Tabir yang mengarah pada keterlibatan Setya, terbuka setelah Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) menyampaikan laporan ke Mabes Polri yang menangani Tindak Pidana Pertambangan pada 20 September 2013 tentang konflik tambang di Riung yang juga menyeret Bupati Ngada Marianus Sae.

Menurut Hendrikus Hali Atagoran, Ketua Divisi Politik, Hukum dan HAM Formadda, informasi yang dihimpun Formadda menyebutkan, PT Laki Tangguh masuk pertama kali ke Riung dengan membawa nama bendera Novanto Center, lembaga milik Setya dan membujuk masyarakat melalui pembagian sembako, beasiswa untuk beberapa anak, hand tractor, uang tunai, makanan tambahan dan sunatan masal.

“Sebagian besar masyarakat menolak bantuan ini, kecuali beberapa orang yang pro tambang dan pekerja tambang. Diduga kuat, PT. Laki Tangguh ada hubungan dengan Setya Novanto” jelas Hendrikus, Rabu, 25 September 2013.

Sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh PT Laki Tangguh dan Bupati Ngada antara lain, manipulasi waktu penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan surat permohonan IUP Eksplorasi bernomor 011/LTI/IV/2011, tercatat tanggal 12 April 2011. Sedangkan Bupati Ngada mengeluarkan IUP Eksplorasi Nomor 82/KEP/DESDM/2010 pada tanggal 25 Oktober 2010. Itu artinya ada keanehan dalam hal waktu permohanan dan penerbitan izin.

Selain itu, menurut Hendrikus, dari segi lokasi, dalam SK Bupati Ngada tentang IUP Eksplorasi, lokasi pertambangan terdiri atas 2 blok, yakni blok 1 di Desa Sambinasi Kecamatan Riung dan blok 2 di Desa Lengkosambi, Kecamatan Bajawa.

“Fakta yang sesungguhnya, lokasi blok 1 bukan di Desa Sambinasi, tetapi di Desa Latung, Kecamatan Riung tempat PT Laki Tangguh Indonesia saat ini beraktivitas. Sedangkan blok 2 terletak di Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung, jadi bukan di Kecamatan Bajawa”.

Berdasarkan fakta ini, kata Hendrik, Bupati Marianus dan PT Laki Tangguh telah melakukan manipulasi dan penipuan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun