Fungsi:
Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
Menyusun rencana anggaran dan TOR nya.
Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
WAKIL BENDAHARA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!