*OPINI; Oleh Melkias Butu*
Tanah Papua merupakan rumah bagi kawasan hutan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Amason dan Kongo, tanah Papua sangat penting bagi iklim dan sumber kehidupan bagi masyarakat adat di tanah Papua. Tanah Papua ada sejak zaman dahulu yang dibedakan oleh tingkat keanegaraman hayati dan endemisme tinggi, geografi daratan yang beragam, dan sumber daya alam yang sangat kaya. Identiknya tanah Papua menyerupai burung kasuari artinya didalamnya dipenuhi berbagai macam suku dan budaya yang menjadi tuan rumah, pemilik tanah yang selalu menjaga dan melestarikannya. Sumber daya alam menjadi sumber kehidupan bagi orang asli Papua.Â
Meskipun tanah Papua memiliki singnifikansi dan potensi yang besar, negara indonesia mempunyai konsep untuk menguasai alam serta manusianya agar tanah papua ini menjadi milik negara indonesia, hingga berbagai macam tekanan terus meningkat untuk perkembanagn ekonomi negara maupun keuntungan pribadi yang menghadirkan perusahaan tampa mengetahui perasaan hak ulayat itu sendiri. Memahami situasi yang terjadi ini, rakyat papua merasa hidupnya terancam punah maka kita harus melawan kapitalis melalui lisan maupun tulisan untuk menjaga dan melindungi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung atau pelindung Sda/Sdm demi generasi yang mendatang.
Tanah Papua memiliki masalah yang belum selesaikan oleh negara indonesia seperti, perusahaan-perusahaan ilegal yang sedang beroperasi emas, nikel, batu bara, dan lainya. Dan juga pembabatan hutan tropis di merauke, Papua selatan, oleh PT Johnlin group. Itu semua dilakukan secara paksa oleh kolonial tampa negosiasi dengan hak ulayat. Masyarakat pribumi sendiri merasa kehilangan sumber kehidupan, karena bagi masyarakat papua tanah sebagai mama yang memberi kehidupan generasi ke generasi.Â
Setelah lantiknya presiden Prabowo subianto, traslit TNI/Porli ke Papua semakin bertambah di seluruh bumi cendrawasih dengan leluasa mengangkat senjata untuk menakuti masyarakat Papua untuk dipaksa tunduk. Walaupun dimata masyarakat adat papua melakukan tindakan makar sampai aksi damai untuk meminta keadilan, mereka selalu tidak menanggapi seruan tersebut yang ada hanya dipukuli sampai terjerumus kedalam trali besi yang amat menyiksa.
Transmigrasi yang sedang beredar saat ini di seluruh awak media untuk memindahkan orang jawa ke papua yang ditegaskan oleh presiden RI terpilih bapak Prabowo, demi pemerataan kesejahtraan adalah program pemerintah indonesia yang memindahkan penduduk dari daerah padat ke daerah lain. Tujuan adalah Untuk menghilangkan penduduk asli dari tanah leluhurnya sendiri, menyediakan lapangan kerja bagi imingrasi dengan demikian masyarakat papua sendiri menjadi tukan parkir di depan rumah atau tokoh orang asing. Semakin padatnya penduduk transmigrasi semakin sulit bagi orang asli papua untuk mencari pekerjaan.Â
"Jayapura adalah provinsi pertama di tanah papua, saat ini penduduknya rata-rata orang pendatang, penduduk asli sendiri membuat rumah diatas laut sedangkan mereka yang pendatang menemukan pekerjaan yang tepat lalu membuat rumah yang mewa-mewa" ini adalah salah satu contoh yang pemerintah daerah bisa ambil, khususnya bagi provinsi yang baru dimekarkan agar tidak terjadi seperti yang terjadi di jayapura. Karena UU otsus papua pasal 61 ayat 3 dan 4 menyebutkan bahawa penempatan penduduk di provinsi papua dalam rangka transmigrasi nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan dengan persetujuan gubernur.Â
Penutup
Tanah papua adalah rumah kita bersama yang sudah diwariskan generasi ke generasih maka kita sebagai orang papua harus melestarikannya, jika tidak melestarikan dan tidak menjaganaya, anak cucu kita kedepan akan menderita diatas tanahnya sendiri. Uang bukan warisan yang diteruskan generasi ke generasi jika sumber kehiupan orang papua dihancurkan oleh generasi saat ini, maka uang hanyalah angkah yang bisa saja habis dalam sedetik atau menit karena kesuksesan orang tua tidak diwariskan ke anaknya dan tidak tau apakah anak dan cucu akan sukses seperti orang tuanya.Â
Tanah Papua bukan tanah kosong, transmigrasi harus diberhentikan karena itu merusak kemakmuran kehidupan masyarakat Papua.Â
SaranÂ
Pemerintah daerah harus mengambil ketegasan berdasarkan uu otsus papua pasal 61 ayat 3 dan 4, sebagaimana transmigrasi hanya bisa dilakukan atas persetujuan gubernur itu artinya transmigrasih datang dan tidaknya tergantung pada pemerintah derah.Â
Masyarakat papua tidak boleh jual belikan tanah adat, karena tanah papua adalah mama; mama yang memberi kita kehidupan. Dan juga tidak boleh menjual tanah kepada orang asing walaupun itu dengan jumlah uang yang berlipat ganda. Jika kita jual tanah maka kita tidak ada kehidupan. "Hiduplah Dari Hasil Olah Tanah, Jangan Hidup Dari Hasil Jual Tanah".
Penulis adalalah mahasiswa universitas c
endrawasiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H