Pemerintah daerah harus mengambil ketegasan berdasarkan uu otsus papua pasal 61 ayat 3 dan 4, sebagaimana transmigrasi hanya bisa dilakukan atas persetujuan gubernur itu artinya transmigrasih datang dan tidaknya tergantung pada pemerintah derah.Â
Masyarakat papua tidak boleh jual belikan tanah adat, karena tanah papua adalah mama; mama yang memberi kita kehidupan. Dan juga tidak boleh menjual tanah kepada orang asing walaupun itu dengan jumlah uang yang berlipat ganda. Jika kita jual tanah maka kita tidak ada kehidupan. "Hiduplah Dari Hasil Olah Tanah, Jangan Hidup Dari Hasil Jual Tanah".
Penulis adalalah mahasiswa universitas c
endrawasiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H