Mohon tunggu...
AyooNulis
AyooNulis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis.... menyuarakan suara tak terdengar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Transmigrasi Bukan Solusi Terbaik untuk Menyelesaikan Persoalan di Atas Tanah Papua

18 November 2024   20:10 Diperbarui: 18 November 2024   20:17 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah daerah harus mengambil ketegasan berdasarkan uu otsus papua pasal 61 ayat 3 dan 4, sebagaimana transmigrasi hanya bisa dilakukan atas persetujuan gubernur itu artinya transmigrasih datang dan tidaknya tergantung pada pemerintah derah. 

Masyarakat papua tidak boleh jual belikan tanah adat, karena tanah papua adalah mama; mama yang memberi kita kehidupan. Dan juga tidak boleh menjual tanah kepada orang asing walaupun itu dengan jumlah uang yang berlipat ganda. Jika kita jual tanah maka kita tidak ada kehidupan. "Hiduplah Dari Hasil Olah Tanah, Jangan Hidup Dari Hasil Jual Tanah".

Penulis adalalah mahasiswa universitas c

endrawasi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun