Mohon tunggu...
Melisa Hermayanti
Melisa Hermayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Daun yang jatuh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencemaran Lingkungan Pada Air Sungai Kuripan di Kecamatan Teluk Betung Barat, di Kota Bandar Lampung

31 Oktober 2024   15:17 Diperbarui: 31 Oktober 2024   15:40 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pencemaran Lingkungan pada air sungai Kuripan di Kecamatan Teluk Betung Barat, di Kota Bandar Lampung.

Sungai tersebut banyak tercemar oleh limbah domestik atau rumah tangga 

Pemerintah setempat saat melakukan penyusuran dan pengecekan ke sungai Belau dan sungai Kuripan di Kecamatan Teluk Betung Barat. Hasil dari pengecekan, saluran-saluran air di Bandar Lampung terkontaminasi mikroplastik dan ada kandungan kimia lainnya seperti phospat, nitrat, nitrit dan klorin tinggi di atas standar baku mutu.

Jadi kalau phospat nya tinggi maka indikasinya adalah limbah domestik dibuang langsung ke sungai.

Selain itu, banyak ditemukan juga limbah sampah. Hal itu karena tidak tersedianya infrastruktur pengelolaan sampah, sehingga masyarakat itu sampah-sampah dibuang ke saluran air.

Adanya limbah domestik yang dihasilhan seperti dari air cucian di dapur, dari cucian pakaian, kamar mandi, yang mana itu banyak mengandung deterjen yang pada dasarnya adalah phospat.

Jadi kalau phospat nya tinggi maka indikasinya adalah limbah domestik dibuang langsung ke sungai.

Dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, phospat tidak boleh lebih dari 0,2 m/L.

Selain itu, banyak ditemukan juga limbah sampah. Hal itu karena tidak tersedianya infrastruktur pengelolaan sampah, sehingga masyarakat itu sampah-sampah dibuang ke saluran air. 

Solusi :

Jika sungai yang sudah tercemar ini dibiarkan tentunya akan bahaya bagi kehidupan. Terlebih, jika air sungai nya dipakai untuk bahan baku air minum.

Kemudian untuk perikanan atau pertanian, karena mengalihkan polutan itu ke dalam makanan dan minuman yang nantinya akan dikonsumsi, jadi pasti akan berdampak pada kesehatan.

Oleh karenanya untuk solusi tersebut, pemerintah harus bertanggung jawab mengelola limbah domestik dan sampah lainnya. Hal itu juga telah diatur dalam regulasi pengelolaan sampah nomor 18 tahun 2008 dan juga pengendalian pencemaran air nomor 81 tahun 2001.

Pertama, pemerintah harus mengidentifikasi sumbernya, lalu melakukan monitoring rutin dan mengendalikan sumber pencemarannya. Karena selama ini kita tidak punya akses untuk itu. Jadi masyarakat ini harus diberi informasi dan dikasih tahu, kalau masyarakat tidak tahu berarti pemerintah abai terhadap kesehatan sungai.

Selain merawat sungai, pemerintah juga harus menyediakan sarana pengelola limbah komunal dan pemerintah juga harus menganggarkan serta menjaga setiap pengelolaan sampah di setiap desa nya.

Tapi tanggung-jawab itu bukan hanya pemerintah. Kita sebagai masyarakat, kita harus mengurangi penggunaan pelastik sekali pakai, seperti tas keresek, pembalut, popok,sedotan dan saset.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun