Mohon tunggu...
melisa emeraldina
melisa emeraldina Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk Berbagi Pengalaman

"Butuh sebuah keberanian untuk memulai sesuatu, dan butuh jiwa yang kuat untuk menyelesaikannya." - Jessica N.S. Yourko

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Program Rumah Swadaya: Masyarakat Mau, Pemda Siap?

14 Januari 2022   15:11 Diperbarui: 15 Januari 2022   05:47 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaksanaan BSPS (Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pu.go.id)

Program bedah rumah ternyata tidak hanya dilakukan oleh program TV swasta saja. Program serupa telah lama dilaksanakan oleh Pemerintah. Namun sayangnya tidak banyak masyarakat yang tahu. 

Program ini disebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang lebih sering disingkat BSPS atau disebut Rumah Swadaya.

Bantuan ini dapat diterima dengan besaran Rp 20 juta, dimana Rp 17,5juta dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan dan Rp 2,5 juta sebagai pembayaran upah tukang.

Menyasar Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Menurut data terakhir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih terdapat 2.3 juta rumah tidak layak huni yang menjadi PR Pemerintah. 

"Kalau atap rumah bocor, cat dinding mengelupas dan mau nambah kamar untuk anak, apa bisa ajukan permohonan bantuan?"

Tentu tidak sesimpel itu, ya!

Dalam program ini, indikator RTLH adalah luas bangunan kurang dari 9m2/orang; bahan lantai berupa tanah/lantai kelas IV; bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu/ rotan atau kelas IV; bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh; tidak/kurang memiliki ventilasi dan pencahayaan; ketiadaan fasilitas sanitasi dan pembuangan; dan ketiadaan/keterbatasan air minum.

Jangan membayangkan rumahnya akan disulap menjadi rumah mewah. Target dari perbaikan rumah swadaya adalah memenuhi standar keselamatan bangunan meliputi stuktur bangunan serta peningkatan kualitas atap, lantai, dan dinding. 

Juga memenuhi syarat kesehatan penghuni, yang meliputi kualitas pencahayan dan sirkulasi udara serta utilitas untuk mandi, cuci kakus. Juga pemenuhan kecukupan luas bangunan untuk ruang gerak penghuninya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun