Tinggal di rumah dinas memang enak. Tidak perlu pusing bayar cicilan, sewanya pun biasanya tidak terlalu mahal. Uang gaji pun jadi lega mengaturnya. Tapi ternyata banyak yang keenakan, jadi ingin selamanya tinggal di rumah dinas hingga beranak cucu dan cicit. Padahal rumah dinas merupakan aset milik negara dan harus dikembalikan.
Saya sendiri ada teman yang pernah bercerita kalau keluarganya diminta meninggalkan rumah dinas. Padahal mereka merasa sudah tinggal di rumah tersebut bertahun-tahun, merawat dan bahkan merenovasi ringan rumah tersebut.Â
"Kok malah kita diusir? Tega Pemerintah!" begitu ungkapnya kala itu. Saya tidak mengomentari, tapi dalam hati tentu saja saya bergumam, bahwa memang seharusnya itu diserahkan kembali.
Hingga saat ini pun masih banyak berita tentang "penertiban" pengosongan rumah dinas. Karena sudah berakhirnya masa tugas. Tidak sedikit yang sudah dipakai anak cucunya, karena sang ayah sudah tiada. Bahkan ada pula yang menyewakan.
Sebelum dilakukan penertiban ini, sebenarnya pasti sudah diberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan berkali-kali. Namun penghuni "merasa berhak atas rumah tersebut".Â
Tidak jarang, penertiban ini dilakukan hingga menggunakan cara paksa, dengan mengerahkan personil khusus, untuk mengosongkan rumah tersebut. Saat penertiban pun mereka melakukan perlawanan, karena merasa itu hak mereka karena telah berbakti pada negara.Â
Pihak Pemerintah pun menurut saya, seharusnya melakukan inventarisasi kembali untuk pengurusan pengembalian aset sesegera mungkin, bersamaan dengan berakhirnya masa tugas.
Aturan Rumah Dinas/ Rumah Negara
Rumah dinas atau rumah negara, diatur dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.
"Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri."
Ada 3 golongan Rumah Negara. Golongan I merupakan jenis Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.