Mohon tunggu...
Melinda Setyaningrum
Melinda Setyaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Prodi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Mahasiswi Semester 5 Kelas 5G NIM 212111244 Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klasifikasi Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas Hukum di Indonesia

9 Desember 2023   15:55 Diperbarui: 9 Desember 2023   16:37 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini hukum tentang isu tersebut dalam bidang hukum: Law and Social Control, Law As Tool Of Engeenering, Socio-Legal Studies, Legal Pluralism

Pandangan hukum mengenai topik-topik dalam bidang hukum adalah sebagai berikut:

1. Law and Social Control: Memerinci bagaimana hukum berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan mengatur perilaku sosial. Ini mengulas bagaimana hukum dipengaruhi oleh budaya, norma, dan struktur sosial dalam masyarakat.

2. Law As Tool Of Engeenering : Hukum memiliki peran sebagai alat untuk membentuk sistem dan struktur yang diperlukan dalam masyarakat. Di sini, hukum digunakan untuk mengatur relasi antara individu, komunitas, serta institusi, juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan.

3. Socio-Legal Studies : Menyelidiki bagaimana hukum terhubung dengan kehidupan sosial masyarakat dan mengatur perilaku mereka. Penelitian ini menyoroti budaya, norma, dan struktur sosial dalam masyarakat serta bagaimana hukum terkait dengan elemen-elemen tersebut.

4. Legal Pluralism : Mengakui keberadaan sistem hukum selain hukum negara, seperti hukum adat, agama, dan adat istiadat. Pluralisme hukum menekankan pentingnya memahami keragaman hukum dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat memanfaatkan beragam sistem hukum yang berbeda. Ini juga mengkritik sentralisme hukum yang meyakini bahwa hukum negara adalah satu-satunya sumber otoritas hukum.

Yang di peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum

Setelah mengikuti studi sosiologi hukum, Anda akan mendapat pemahaman yang lebih mendalam mengenai keterkaitan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan sosial. Pengetahuan ini akan mempermudah Anda dalam memahami peran hukum dalam tatanan masyarakat dan dalam mengatur perilaku sosial.

Selain itu, Anda akan lebih memahami pendekatan sosiologi hukum dalam studi hukum ekonomi syariah, termasuk produk UMKM dan bagaimana produk-produk tersebut terkait dengan transaksi ekonomi. Dalam kerangka sosiologi hukum, Anda akan belajar mengenai:

- Hukum sebagai norma dan kebijakan yang memengaruhi perilaku sosial.
- Konsep hukum sebagai aturan atau norma, sistem hukum atau hukum yang berlaku, dan keputusan yang diambil oleh pejabat.
- Persepsi hukum sebagai pola perilaku sosial yang terlembaga dan menjadi variabel empiris dalam struktur sosial.
- Hukum sebagai manifestasi dari makna simbolik dalam perilaku sosial yang tercermin dalam interaksi sehari-hari.

Pemahaman sosiologi hukum juga akan membantu Anda menggali lebih dalam peran hukum dalam masyarakat serta bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun