Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli
- Brade meyer, definisi sosiologi hukum dalam pandangannya adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya.
- Mochtar kusumaatmadja, pengertian sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia.
- Soekanto, arti sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam susunan analitis dan empiris di dalam menganalisis hubungan timbal balik gejala sosial dan berbagai bentuk persoalan hukum yang ada dalam masyarakat.
- Atjipto rahardjo, pengertian sosiologi hukum ialah pengetahuan materi tentang hukum yang dikaji dalam persolan perilaku sosial yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.
- R.otje salman, sosiologi hukum adalah hubungan sosial dan hukum yang diperjelas dengan adanya timbal balik antara hukum dengan gejala sosial melalui suatu kajian yang analisis dan empiris.
Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda
Menurut saya sosiologi hukum adalah sebuah ilmu pengetahuan mengenai hubungan manusia dalam suatu masyarakat yakni dengan menganalisis hubungan keduanya dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif
Yuridis empiris yakni sebuah kajian mengenai ilmu hukum sebagai sebuah kenyataan, didasarkan pada suatu bukti nyata yang diperoleh dari pengalaman, analisis dan pengamatan. Contoh nyata dalam masyarakat; suatu penelitian mengenai survei pabrik yang menggunakan metode analis dan pengamatan untuk mengetahui suatu pabrik layak beroperasi/tidak.
Yuridis Normatif yakni sebuah kajian yang hukum sebagai tolak ukur yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan menentukan mana yang benar dan salah. Contoh nyata dalam masyarakat; pengedaran suatu obat terlarang.
Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart
Contoh pemikiran hukum Max Weber,
- Weber memandang bahwa hukum merupakan hasil dari kekuasaan. Menurut Weber, kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain. Dalam pandangan Weber, hukum merupakan salah satu bentuk kekuasaan yang paling penting.
- Weber membedakan antara hukum irasional dan hukum rasional. Hukum irasional adalah hukum yang tidak memiliki dasar rasional, sedangkan hukum rasional adalah hukum yang didasarkan pada pertimbangan rasional. Dalam pandangan Weber, hukum rasional lebih baik daripada hukum irasional.
- Weber juga memandang bahwa hukum dipengaruhi oleh kepentingan, baik itu kepentingan material maupun kepentingan ideal. Menurut Weber, kepentingan ekonomi seringkali menjadi sebab pertama yang mendorong pihak yang berkepentingan untuk mencari upaya hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
- Weber memandang bahwa hukum dapat terbentuk dengan dua cara. Pertama, hukum dapat terbentuk secara tradisional, yaitu dengan mengikuti kebiasaan yang telah berlangsung lama. Kedua, hukum dapat terbentuk secara rasional, yaitu dengan merumuskan aturan-aturan yang didasarkan pada pertimbangan rasional.
- Weber juga memandang bahwa hukum dapat dipahami melalui analisis historis. Menurut Weber, sosiologi hukum dapat mengisi ruang kosong dalam studi sejarah dengan memberikan penjelasan hubungan antara peristiwa penting dalam peradaban sebuah masyarakat dengan perubahan sosial yang terjadi.
- Weber juga memandang bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kelas sosial. Menurut Weber, kelas sosial merupakan sekumpulan orang yang memiliki taraf ekonomi yang serupa. Kelas sosial dapat mempengaruhi hukum melalui pengaruh ekonomi yang dimilikinya
Contoh Pemikiran Hukum HLA.. Hart
- Hart merumuskan hukum sebagai kesatuan peraturan primer dan sekunder. Aturan primer adalah aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang mengatur aturan primer. Hart mengklaim bahwa kombinasi dua aturan ini sebagai kunci dalam memahami hukum.
- Hart menilai model hukum sebagai perintah paksaan gagal memproduksi beberapa ciri pokok sistem hukum. Sebagaimana dijelaskan Hart, terdapat tiga alasan yang membuat model hukum sebagai perintah paksaan gagal. Pertama, hukum hanya berlaku bagi pihak lain (bukan untuk yang memberlakukannya). Kedua, hukum tidak bisa ditafsirkan sebagai perintah yang ditopang ancaman. Karena ada ragam hukum yang tidak dapat dikategorikan ke dalam perintah paksaan. Misalnya hukum legislasi atau ajudikasi. Ketiga, hukum tidak bisa dianggap sebagai perintah yang memerintah.
- Hart juga menunjukkan kelemahan positivisme Ausn keka diaplikasikan pada beberapa bidang hukum yang kerap menjadi contoh klasik sebagai 'law improperly so-called'. Contohnya adalah hukum internasional, karena bidang hukum tersebut tidak memiliki institusi kuasa.
- Dalam pandangan Hart, pendapat yang menekankan adanya kesesuaian antara kewajiban hukum dan moralitas adalah pandangan yang tidak memadai. Hart setuju bahwa sebuah sistem hukum tidak bisa berdiri hanya berlandaskan pada kekuasaan orang atas orang lain. Sebab itu Hart menolak teori Austin yang memahami esensi hukum sebagai perintah yang disertai ancaman.
- Hart juga menunjukkan bahwa hakimlah yang memberikan kata akhir apakah aturan primer itu valid atau tidak. Meskipun harus berakar pada gabungan antara aturan primer dan sekunder, namun hakimlah yang memberikan kata akhir apakah aturan primer itu valid atau tidak.
- Hart mendukung hak melakukan aborsi, menentang pelaksanaan hukuman mati, dan menentang penghukuman terhadap orang yang mempunyai orientasi seksual berbeda dari orang kebanyakan.
hasil review dan inspirasinya
"Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"