Dibalik Rentannya Kekerasan Seksual Pada Perempuan
Oleh: Melinda Harumsah, S.E
Â
Fitrah perempuan adalah sifat atau keadaan alami yang telah Allah tetapkan pada setiap perempuan. Fitrah ini mencakup aspek fisik, emosional, spiritual, dan sosial yang membentuk identitas perempuan secara kodrati. Dalam Islam, fitrah perempuan sering dihubungkan dengan peran, tugas, dan keistimewaan yang telah Allah anugerahkan.
Namun, fitrah perempuan tidak mengurangi kedudukannya sebagai manusia yang setara dengan laki-laki di hadapan Allah, baik dalam ibadah maupun pahala. Islam memberikan penghormatan kepada perempuan dengan menjaga hak dan kewajibannya sesuai dengan fitrah ini.
Dibalik tentang fitrah perempuan, akhir-akhir ini jagat media sosial ramai dengan pelecehan seksual pada perempuan. Kenapa itu bisa terjadi? Siapa yang menjadi penyebabnya? Mari kita bahas dan temukan solusi dari permasalahan tersebut.
Pelecehan terhadap perempuan sering kali terkait dengan ketidaksetaraan gender yang terakar dalam sistem nilai dan budaya. Pandangan yang merendahkan perempuan dan melekatnya stereotip tentang peran serta kekuatan laki-laki dalam masyarakat telah menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Sebagai makhluk sosial, dalam berinteraksi dengan manusia lainnya sering terjadi ketidaksesuaian baik cara maupun tujuan, sehingga berakibat konflik berwujud kekerasan. Kekerasan seksual merupakan pola perilaku yang dinormalisasi dan didukung oleh sistem penindasan. Kekerasan seksual merupakan pola perilaku yang dinormalisasi dan didukung oleh sistem penindasan. Kekerasan seksual bukan hanya soal seks, tetapi juga soal kekuasaan dan kontrol.
Â
Contoh kekerasan seksual seperti kekerasan dalam pacaran, yang merupakan segala bentuk kekerasan, perilaku mengontrol dan agresif yang terjadi dalam hubungan pacaran berupa verbal, emosi, fisik atau seksual. Bentuk kekerasan dalam pacaran seperti pelarangan pasangan bergaul dengan orang lain, cemburu buta, mengancam jika pasangan tidak mau menuruti keinginan pasangannya, memukul hingga tindakan pemaksaan pelecehan seksual.