"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim (laki-laki dan perempuan)."
(HR. Ibnu Majah).
6. Hak Ekonomi dan Warisan
Islam memberikan perempuan hak dalam kepemilikan harta, bekerja, dan menerima warisan, sesuai dengan ketentuan syariat. Firman Allah:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya."
(QS. An-Nisa: 7).
7. Hukuman bagi Pelaku Kejahatan terhadap Perempuan
Islam memberlakukan hukuman tegas bagi pelaku pelecehan, pemerkosaan, atau tindakan yang merugikan perempuan. Ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan menegakkan keadilan.
8. Larangan Diskriminasi Gender
Islam memandang perempuan dan laki-laki sebagai makhluk yang setara dalam hal pahala dan tanggung jawab di hadapan Allah. Firman-Nya.
"Brangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga."