Sudah Wajib Zakat, Tapi Masih Wajib Bayar Pajak?
Oleh : Melinda Harumsah, S.E
Â
Pada prinsipnya, zakat dan pajak merupakan kewajiban yang merefleksikan tanggungjawab beragama dan tanggungjawab bernegara. Pendapat yang menjadi arus utama (mainstream) di negara-negara berpenduduk muslim menjelaskan bahwa zakat tidak bisa dijadikan pajak dan pajak tidak bisa dijadikan zakat. Zakat yaitu kewajiban membayar sebesar 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki setelah memenuhi nisab (ambang batas minimum).
Adapun dalam konteks bernegara, sistem perzakatan adalah alat korektif terhadap kepincangan sosial ekonomi di masyarakat, melindungi kemashalatan umat dan menjaga daya beli masyarakat. Sementara itu sistem perpajakan berperan sebagai sumber andalan penerimaan negara dan menjaga keseimbangan ekonomi. Singkat kata zakat merupakan pilar kesejahteraan masyarakat dan pajak merupakan pilar pembangunan negara dimana keduanya saling terkait.
Kemudian pada era permulaan Islam zakat merupakan satu-satunya sistem perpajakan bagi umat Islam, sementara bagi non-muslim diberlakukan jizyah yakni sejenis pajak jiwa sebagai kompensasi perlindungan keamanan jiwa dan harta benda. Sejak masa pemerintahan amirul mukminin Umar bin Khattab diperkenalkan kharaj yakni pajak atas tanah milik negara yang disewakan kepada penduduk.
Sehingga umat Islam sejak abad pertama hijriah telah mengenal pajak dengan sebutan kharaj (pajak hasil bumi/tanaman), sedang pajak dalam pengertian umum disebut dharibah (Inggris: tax). Ketika kebutuhan keuangan negara masih sederhana, maka dengan pendapatan yang berasal dari zakat, jizyah dan kharaj telah cukup menanggulangi kebutuhan negara. Zakat tetap wajib meski ada pajak.
Adapun masalah zakat dan pajak telah dibahas secara mendalam oleh para ulama yang berkompeten di Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak beberapa dekade lampau. Salah satunya Seminar Nasional tentang Zakat dan Pajak yang diselenggarakan MUI pada 2 -- 4 Maret 1990 di Jakarta menghasilkan kesimpulan mengenai kewajiban zakat dan pajak bagi umat Islam.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.