Adapun semua pihak yang terlibat dalam legalisasi miras akan mendapatkan laknat.
Dari Abdurrahman bin Abdullah Al-ghafiqi bahwa keduanya mendengar Ibnu Umar mengatakan, Rasulullah SAW bersabda: "Khamr (minuman keras) itu dilaknat dari sepuluh bagian, khamrnya, peminumnya, orang yang menuangkan, penjual, pembeli, pemeras, orang yang minta diperaskan, pembawanya dan orang yang dihantarkan kepadanya serta orang yang memakan hasil penjualannya." (HR Ahmad).
Tentang apa-apa yang meninggalkan kecanduan rokok, miras, dan narkoba karena Allah, maka Allah ganti dengan kesehatan dan keselamatan pada jiwanya.
Adapun perkataan "Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diberi ganti yang lebih baik dari itu", ganti yang diberikan di sini beraneka ragam. Akan tetapi ganti yang lebih besar yang diberi adalah kecintaan dan kerinduan pada Allah, ketenangan hati, keadaan yang terus mendapatkan kekuatan, terus memiliki semangat hidup, juga kebanggaan diri serta ridha pada Allah Ta 'ala." (Al Fawaid, hal. 166)
Walahu'alambisshoab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H