Jawabannya bulu hewan juga bisa digunakan! Mulai dari bulu hewan peliharaan kita, seperti anjing dan kucing, hingga bulu-bulu hewan seperti domba, alpaca, llama, dan bahkan kerbau berbulu tebal bisa digunakan. Karena bulu-bulu tersebut sama-sama terbentuk dari protein keratin yang menyukai minyak!
Kenapa Rambut dan Bukan Yang Lain?
Menyerap minyak di laut menggunakan karpet rambut adalah metode yang murah, aman, dan ramah lingkungan. Aman karena tidak menggunakan bahan kimia dan tidak membahayakan ekosistem laut. Ramah lingkungan karena limbah karpet rambut dapat diolah untuk dimanfaatkan kembali.
Menurut penelitian Pagnucco dan Phillips (2018), rambut sebagai bahan dasar karpet memiliki daya serap (volume) terhadap minyak yang lebih tinggi dibandingkan bahan lain: kapas, selulosa daur ulang, dan polypropylene, dimana setiap 1 kg rambut dapat menyerap 7-8 liter minyak.
Karpet rambut yang sudah digunakan untuk menyerap minyak bisa digunakan kembali setelah dibersihkan hingga 100 kali pemakaian. Karpet rambut bisa juga digunakan untuk pengomposan atau digunakan sebagai bahan bangunan untuk insulasi panas atau insulasi suara.
Sebelum digunakan untuk pengomposan, rambut yang masih berminyak ditumbuhkan jamur Pleurotus (genus jamur tiram). Selama 12 minggu, jamur akan mendegradasi minyak dan polutan yang menempel di rambut, sehingga karpet rambut dapat digunakan untuk pengomposan tanpa risiko menyebarkan racun.
Bila dibandingkan, penyemprotan zat kimia untuk mengurai minyak dapat menimbulkan efek samping negatif bagi kesehatan. Teknik in-situ burning untuk mengatasi tumpahan minyak memiliki kesulitan untuk mengumpulkan minyak dan mempertahankan ketebalan minyak untuk pembakaran yang efektif dan efisien. Di samping itu, ada kemungkinan api tidak terkontrol sehingga berdampak pada ekosistem laut.
Karpet Rambut untuk Laut Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki luas lautan 3.273.810 km, sangat rawan terhadap pencemaran minyak.
Di Indonesia sendiri kasus tumpahan minyak telah terjadi sebanyak 4 kali sejak tahun 2018, yaitu di Teluk Balikpapan (Maret 2018), Karawang (Juli 2019), Kepulauan Seribu (Agustus 2020), dan Kepulauan Riau (Setiap Tahun).
Sebelum tahun 2018, pemerintah mencatat adanya 5 kasus tumpahan minyak di laut Indonesia: