Mohon tunggu...
Melina
Melina Mohon Tunggu... Lainnya - Teknisi Pangan

Menulis untuk sharing, karena sharing is caring.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Supir Ugal-ugalan: Supirnya Makan Ayam, Bossnya Makan Tulang

4 November 2022   19:03 Diperbarui: 4 November 2022   19:06 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Truk yang overload memaksa menaiki kapal (Sumber: Youtube Bobo Cantik).

Contoh, ada truk yang overload dan tetap memaksakan kondisi untuk naik ke kapal menuju Labuan Bajo. Ketika saya melihat cuplikan video ini, saya sangat menyayangkan kondisi truk pengangkut barang. Sayur mayur yang diangkut akhirnya malah jatuh ke laut karena truk kesulitan untuk naik ke atas kapal. (Lihat video dari sumber mulai menit 15:36 - 16:54)

Seharusnya, ada langkah mitigasi atau perbaikan untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan truk-truk dan bus-bus agar tidak terjadi dan tidak terulang kembali.

Saya jadi penasaran, apakah sebenarnya supir-supir truk di Indonesia benar-benar sudah mendapatkan surat izin mengemudi (SIM)? Karena sepertinya kredibilitasnya mesti ditinjau ulang.

Dilansir dari Kompas, Bapak Ahmad Wildan selaku Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa kompetensi pengemudi menjadi faktor pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Bila dibandingkan dengan negara Singapura dengan tingkat kecelakaan yang rendah, sebenarnya persyaratan untuk menjadi pengemudi bus atau truk di Indonesia tidak jauh berbeda. Persyaratannya meliputi, SIM, sertifikat profesi pengemudi, sehat secara fisik dan mental, serta tidak boleh memiliki catatan kriminal.

Hanya saja, "sertifikasi profesi pengemudi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Indonesia belum mencakup pelatihan terhadap hazard yang menjadi penyebab kecelakaan", Bapak Ahmad menyebutkan.

Di Singapura, untuk mendapatkan sertifikasi profesi, calon-calon supir perlu mengikuti pelatihan, baik secara teori maupun praktek. Sertifikasi profesi ini pun dibedakan antara supir bus, supir taksi, dan supir kendaraan pribadi. 

Secara garis besar, materi yang diajarkan dalam pelatihan tersebut mencakup pemahaman terhadap peraturan lalu lintas, pelatihan terkait bagaimana berkendara secara aman dan rute berkendara yang aman, bagaimana mengurangi resiko kecelakaan, dan sebagainya.

Sertifikat profesi pengemudi ini hanya berlaku untuk 3 tahun. Akan tetapi, masa berlaku sertifikat ini akan menjadi lebih pendek pada supir yang sudah berumur. Masa berlaku sertifikat untuk supir yang berusia 50-64 tahun harus diperbaharui setiap 2 tahun dan sertifikat untuk supir yang berusia 65 tahun ke atas harus dievaluasi kelayakannya setiap tahun.

Saat ini khususnya untuk bus transjakarta, KNKT telah meminta BNSP untuk mengevaluasi ulang standar sertifikasi. 

Pada Juni 2022, standar kompetensi kerja (SKK) bagi pengemudi bus Transjakarta sudah selesai disusun, menunggu untuk diterapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun