Mohon tunggu...
Melina
Melina Mohon Tunggu... Lainnya - Teknisi Pangan

Menulis untuk sharing, karena sharing is caring.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Kenali Teknologi di Balik Plat Nomor Putih

2 Juni 2022   10:53 Diperbarui: 11 Juni 2022   09:25 2655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam. Sumber: Kompas.com

Mulai Juni 2022 ini Korlantas Polri mulai memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor putih secara bertahap pada seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda tiga. Pergantian plat nomor ini disesuaikan dengan masa berlaku TNKB lima tahunan. Plat nomor putih ini akan diberikan terlebih dahulu pada kendaraan dengan plat nomor yang habis masa berlakunya. Kendaraan yang belum habis masa berlakunya tahun ini tidak perlu mengganti plat kendaraannya dengan plat putih dan tidak perlu khawatir karena TNKB-nya masih berlaku.

Perubahan plat warna nomor

Perubahan warna plat nomor kendaraan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Perubahan warna plat nomor, warna biru diberikan untuk kendaraan listrik. Sumber: via Kompas. 
Perubahan warna plat nomor, warna biru diberikan untuk kendaraan listrik. Sumber: via Kompas. 
Untuk mengganti plat nomor kendaraan pribadi Anda menjadi plat warna putih cukup mudah. Kalian yang akan memperpanjang STNK cukup mengunjungi Samsat dengan membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Biaya yang harus kalian keluarkan untuk mengganti plat nomor putih adalah:
  • Kendaraan roda dua: Rp 100.000,- (biaya perpanjangan STNK) + Rp 60.000,- (biaya cetak TNKB) = Rp 160.000,-
  • Kendaraan roda empat: Rp 200.000,- (biaya perpanjangan STNK) + Rp 100.000,- (biaya cetak TNKB) = Rp 300.000,-

Selain biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya asuransi sebesar 23 ribu rupiah hingga 35 ribu rupiah tergantung jenis kendaraannya.

Perubahan warna plat nomor kendaraan ini pun bukan tanpa alasan. Perubahan warna ini diberlakukan sejalan dengan diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik. 

Selama ini, warna dasar hitam dengan tulisan warna putih menyebabkan nomor plat kendaraan sulit untuk terekam dalam kamera pengawas secara jelas. Dengan perubahan warna menjadi warna putih dengan tulisan hitam, diharapkan plat nomor kendaraan dapat terekam dengan jelas dalam kamera.

Ditambah lagi, plat nomor kendaraan yang baru akan dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification Device). Hal ini memudahkan identifikasi pelanggar peraturan lalu lintas melalui chip pada plat nomor kendaraan tersebut.

Plat Kendaraan Warna Putih. Sumber: via CNN Indonesia.
Plat Kendaraan Warna Putih. Sumber: via CNN Indonesia.

Teknologi RFID dibalik pergantian plat warna nomor

Apasih sebenarnya RFID itu?

RFID adalah teknologi untuk mengambilan data dan melakukan indetifikasi jarak jauh menggunakan barcode atau magnetic card melalui gelombang elektromagnetik. Agar dapat bekerja, RFID membutuhkan tag (label) dan reader (pembaca label). Label dalam konteks di sini adalah chip yang dipasang dalam plat nomor kendaraan. 

Label berisi dengan informasi mengenai kendaraan dan pemilik kendaraan. Sedangkan, reader atau pembaca label adalah alat yang berfungsi untuk mendeteksi label dengan cara memancarkan sinyal pada label kemudian menangkap pantulan sinyal dari label tersebut. Tergantung jenisnya, pembaca label ini dapat membaca label dari kejauhan hingga 600 meter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun