Lihat saja Amerika,
Pada tanggal 17 Oktober 2021, UU Anti Pencucian Uang Tahun 2020 diberlakukan di Amerika Serikat. Harapannya agar pasar seni menjadi lebih teregulasi dan mejadi lebih transparan.
Menariknya adalah menjelang UU ini efektif diberlakukan, tingkat penjualan karya seni digital dalam pasar NFT mengalami peningkatan. Seolah-olah kaum penghindar pajak beramai-ramai migrasi ke dunia maya.
Bukankah ini menjadi sangat praktis? Bisa mencuci uang tanpa meninggalkan jejak, karena medianya DIGITAL ARTS! Ditambah lagi, belum ada yang meregulasi teknologi blockchain.
Ini menjadi agenda bagi Pemerintah Indonesia untuk bisa siap menerima metaverse dengan segala kekurangannya. Semoga kita bisa lebih bijak dalam menyerap teknologi baru ini ke dalam kehidupan kita.
Tulisan ini terinspirasi oleh seniman Cat Graffam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H