Ni Wayan Melina
“Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar”
Short Selling adalah penjualan efek di mana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Artinya Short Selling secara sederhana disebut dengan jual kosong, karena transaksi dilakukan tanpa ketersediaan efek. Dengan kata lain menjual saham yang belum dimiliki terlebih dahulu di harga tinggi, lalu dibeli kembali di harga yang lebih murah.
Short Selling ini merupakan aktivitas yang beresiko tnggi. Sebelum melakukan kegiatan ini, banyak resiko yang harus dipertimbangkan oleh para investor terlebih dahulu. Jika tidak berhati –hati, investor justru mengalami kerugian besar.
Adapun beberapa yang harus dipertimbangkan agar tidak mengalami kerugian yang tinggi seperti, menghindari terjadinya force cell bila nilai akun margin turun di bawah batas aman, karena jika hal ini terjadi maka akan dipaksa untuk menjual saham yang dimiliki oleh investor tau membeli kembali saham yang sedang di short selling. Jika semakin lama menahan posisi short maka semakin banyak bunga yang harus dibayar.
Tetapi untuk saat ini harga saham mendapatkan tekanan yang negatif dengan sangat rendah dengan kata lain sangat anjlok karena ini disebabkan oleh meluasnya penyebaran Virus Corona ( COVID-19) mengingat semakin banyak Negara yang terdampak dan selain itu hal ini juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.
Maka dari itu pada tanggal 02 Maret 2020 BEI akhirnya memberhentikan terjadinya transaksi short selling untuk sementara waktu. Ini merupakan pengambilan keputusan BEI yang sudah tepat. Karena pada masa – masa seperti ini transaksi short selling jangan dilakukan terlebih dahulu. Agar harga saham tidak kian semakin anjlok atau menurun.
Di tengah harga saham yang anjlok dan pemberhentian sementara short selling ini sudah ada beberapa saham yang keluar dari daftar efek short sell seperti BKSL, FOOD, MOAS, NFCX, SMSM,TELE, TRUK, dan YELO. Ini terbukti karena untuk menghindari terjadinya terjun secara bebas harga saham.
Maka BEI harus terus memantau pergerakan pasar modal dalam keadaan dimana virus corona terus meluas selain itu BEI harus menerapkan suatu kebijakan – kebijakan yang harus diambil apabila kondisi pasar terus merosot.dan bisa dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai selaku regulator industry keuangan Indonesia sehingga perdagangan efek di Bursa bisa teratur, wajar, dan efesien. Dan jika short selling ini terus di lakukan pada masa seperti ini akan memicu kepanikan di dalam pasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H