Mohon tunggu...
melida wijaya
melida wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - staff accounting PT. Nishi tata dan mahasiswi magister manajemen univ pelita bangsa

hai, saya melida wijaya, salah satu mahasiswi magister manajemen di universitas pelita bangsa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tren Fintech Mengubah Cara Orang Berinvestasi dan Mengelola Keuangan dengan Strategi Tertentu

29 Oktober 2024   10:13 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:10 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri teknologi finansial, atau fintech, telah menjadi salah satu pendorong utama perubahan dalam layanan keuangan global. Dari bank digital hingga aplikasi pembayaran, tren ini membawa banyak keuntungan, tetapi juga tantangan yang perlu dihadapi. 

Tren Fintech pada saat ini sedang naik daun dan banyak dari kalangan generasi Z yang tidak mau kalah dan ketinggalan untuk mencoba hal hal baru dalam dunia teknologi tersebut, nah, disini kita akan bahas sedikit apa itu fintech ? FinTech merupakan salah satu alternatif berinvestasi yang menghadirkan pilihan buat Sobat Sikapi yang mempunyai keinginan untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis. 

Keberadaan FinTech sangat memengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya.            

Menurut artikel yang sudah dikupas sebelumnya, bahwa Perkembangan pengguna FinTech juga terus berkembang dari tahun ke tahun. 

Bersumber pada World Bank pengguna FinTech yang awalnya 7% di tahun 2007, berkembang menjadi 20% di tahun 2011, kemudian meningkat menjadi 36% di tahun 2014, dan di tahun 2017 kemarin sudah menginjak angka 78% atau tercatat sebanyak 135-140 perusahaan, dengan total nilai transaksi FinTech di Indonesia pada tahun 2017 tersebut diperkirakan mencapai Rp 202,77 Triliun!

Fantastis sekali dengan jumlah kenaikan dalam penggunaan transaksi melalui fintech, banyak sekali manfaat manfaat penggunaan fintech yang dapat dirasakan, contoh kecilnya ketika kita sedang membeli sesuatu di suatu tempat perbelanjaan, namun tidak memiliki uang cash, tidak membawa kartu debit maupun kredit, 

namun karena sudah memiliki aplikasi pembayaran digital di handphone, kita bisa menggunakan pembayaran melalui scan QR yang sudah disediakan, karena sudah hampis seluruh penjual di indonesia maupun di luar sudah menyediakan pembayaran non tunai menggunakan aplikasi aplikasi yang didukung yang disebut fintech atau financial technology.

National digital research center di dublin mendefinisikan financial technology sebagai inovasi dalam bidang keuangan. 

Bayangkan saja jika teknologi ini kita lewatkan begitu saja, mungkin sampai saat ini banyak orang-orang kesulitan dalam melakukan pembayaran dengan nominal yang besar, beruntung kita bisa menggunakan teknologi ini dengan baik, bisa mengenal salah satu dari jenis fintech yaitu digital payment system yang dimana jenis fintech ini menyediakan platform layanan pembayaran secara digital tanpa melalui perantara.

Lalu jika membutuhkan modal dalam membangun usaha sejenis umkm dan tidak memiliki modal, fintech memperkenalkan jenis P2P, apasih P2P itu? P2P atau peer to peer leanding merupakan fintech peminjaman uang atau biasa dikenal sebagai pinjaman online atau biasa juga kita sebut dengan pinjol.

 Pinjol ini memudahkan sekali sebetulnya bagi masyarakat yang kesulitan mengenai keuangan, namun harus sadar bahwa pinjaman online ini menawarkan bunga yang cukup tinggi dan banyak dampak lain nya yang dapat merugikan jika penggunaannya tidak bisa di kontrol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun