Mohon tunggu...
melia tjoa
melia tjoa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945

saat ini saya sedang menempuh pendidikan S2 di Universitas 17 Agustus 1945

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Gugat Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan

28 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 28 Juni 2024   12:34 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sektor pelayanan kesehatan, penting bagi negara untuk menjunjung dan melindungi hak-hak kesehatan sebagai hak asasi manusia universal. Masalah ini sudah jelas diatur dalam konstitusi dan hukum internasional, yaitu bahwa semua orang harus memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Tidak boleh ada diskriminasi pada kelompok-kelompok rentan. Prinsip ini, didukung oleh Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, berusaha untuk memastikan bahwa rakyat dilindungi secara hukum sebagai bagian utuh dari sistem keadilan, dengan tujuan menghormati dan memenuhi hak asasi manusia secara keseluruhan.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Pernyataan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dijelaskan bahwa hak setiap individu untuk meraih derajat kesehatan yang optimal diakui secara nasional. Negara mempunyai tugas untuk menghormati, melindungi, serta mem Dalam rangka mencapai standar kesehatan yang terjangkau untuk semua warganya, negara perlu mengimplementasikan kebijakan, merancang regulasi, dan menyediakan alokasi sumber daya yang diperlukan. Hak atas kesehatan, bersama dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya, adalah dasar utama yang harus dipegang oleh negara dalam memberikan layanan kesehatan yang merata dan inklusif untuk semua orang.

 

 Penegakan hak atas kesehatan juga diimplementasikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Hal ini bisa ditemukan dalam Pasal-pasal seperti Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), yang menetapkan bahwa negara mempunyai kewaj Undang-undang mengatur pelaksanaan hak atas kesehatan dan menekankan bahwa setiap orang, keluarga, serta masyarakat berhak mendapatkan perlindungan kesehatan. Masyarakat yang kurang mampu juga harus merasakan tanggung jawab negara dalam menciptakan hak hidup sehat bagi semua warga.

 

 Dalam pelaksanaannya, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah nyata dengan meluncurkan berbagai kebijakan, termasuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mencangkup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN didesain untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif melalui penggunaan sistem asuransi sosial yang wajib. Program ini meliputi pemberian subsidi iuran kepada masyarakat yang berstatus miskin sebagai peserta bantuan iuran (PBI), sekaligus memberikan kebebasan bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk membayar iuran secara independen atau bukan sebagai PBI. Ini menunjukkan tekad pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan terjangkau, sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dari konstitusi.

Dalam hal pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan, menjadi tanggung jawab yang diatur oleh konstitusi dan diakui sebagai hak asasi warga negara yang dapat dipersyaratkan. Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik didefinisikan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang, jasa, dan/atau layanan administratif berdasarkan peraturan yang berlaku. Meski begitu, pada praktiknya terdapat sejumlah tantangan yang signifikan terkait dengan implementasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Masyarakat yang berisiko, termasuk golongan miskin, sering kali menghadapi kendala seperti diskriminasi saat mendapatkan pelayanan kesehatan, yang bisa berakibat fatal.

 

Satu isu utama yang perlu diperhatikan adalah rendahnya kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, karena tidak semua warga negara mendapatkan jaminan hak kesehatan meskipun telah menjadi peserta program ini. Tantangan ini menggambarkan pentingnya upaya tambahan untuk memastikan setiap orang memiliki akses yang sejajar terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Namun, karena tidak ada peraturan yang secara tegas mengatur cara menuntut pemerintah dalam UU Kesehatan, UU SJSN, atau UU BPJS maka menjadi lebih sulit untuk memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan publik terutama di bidang kesehat

 

Dalam general, masalah dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa sistem masih memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Untuk meningkatkan hal ini, diperlukan tindakan nyata guna memperbaiki sistem pelayanan dan memastikan keadilan akses untuk semua warga. Ini sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan dan hak asasi manusia yang diatur oleh konstitusi. Dalam konteks pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, ada dua aspek utama yang dapat dijelaskan: Terdapat dua jenis tanggung jawab yang dapat dijalani, yaitu pertanggungjawaban dalam ranah pidana dan perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun