Mohon tunggu...
melia tjoa
melia tjoa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945

saat ini saya sedang menempuh pendidikan S2 di Universitas 17 Agustus 1945

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Legalitas sebagai Dasar Penerapan Non-retroaktif

15 September 2023   21:28 Diperbarui: 15 September 2023   22:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan dasar Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang kedaulatannya berada di tangan rakyat. Dalam kehidupan sehari -- hari masyarakat membutuhkan aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang dapat menciptakan keadilan, kepastian dan manfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sebagai subyek hukum dituntut untuk memahami keberadaan hukum (fiksi hukum), sedangkan masyarakat yang berwenang dalam jabatannya ditunjuk sebagai aparat Negara tentu harus memahami asas hukum. 

Asas hukum sendiri merupakan dasar lahirnya suatu peraturan hukum atau sebagai ratio legis. Sebagai masyarakat hukum tentu harus memiliki akal dan kemampuan dalam berpikir secara kritis, rasional dan argumentative. Dengan demikian akan muncul argumentasi hukum yang seringkali menimbulkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Apa acuan yang dapat digunakan dalam memberikan argumentasi hukum? Argumentasi hukum merupakan jenis penalaran yang melibatkan intelektual seseorang dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -- undangan dan dapat dituangkan dalam pertimbangan hukum. Dengan menggunakan metode penalaran masyarakat dituntut berpikir dan memahami dengan menggunakan logika berpikir dengan nalarnya dan berlandaska secara umum pada hubungan sebab akibat. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penalaran adalah "cara (perihal) menggunakan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis; jangkauan pemikiran: kepercayaan takhayul serta ~ yang tidak logis haruslah dikikis habis; 2 hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman; 3 proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip;~ berputar cara berpikir yang tidak lugas". Sedangkan argumentasi adalah "alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan." 

Oleh sebab itu, argumentasi hukum harus memuat asas -- asas berikut :

  • Asas keadilan
  • Hukum yang berlaku
  • Logika dan rasionalitas
  • Bukti yang relevan
  • Kepastian hukum

Dalam argumentasi hukum, tidak menutup kemungkinan retroaktif (berlaku surut) diberlakukan sebagai upaya untuk menerapkan hukum baru atau putusan pengadilan terhadap peristiwa atau kasus yang terjadi sebelum peraturan tersebut berlaku. Namun hal tersebut adalah hal yang kompleks dan kontroversial. 

Oleh sebab itu penting untuk dipahami bahwa asas hukum sebenarnya tidak berlaku surut mengingat adanya asas legalitas dan kekosongan hukum. Khususnya dalam hukum pidana, sangat penting kaitannya dengan locus dan tempus, dengan demikian hakim sebagai aparat penegak hukum dapat menerapkan Undang -- Undang yang berlaku pada waktu delik tersebut dilakukan (tempore delicti). Apabila suatu tindakan memenuhi unsur delik pidana namun belum ada ketentuan yang mengatur, maka tentu saja tindakan tersebut tidak dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan :

"tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/ atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang -- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan". 

Ketentuan inilah yang dikenal sebagai asas legalitas, atau dikenal dengan asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali. 

Asas legalitas mengandung arti tersendiri, yaitu :

1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana apabila belum ada peraturan perundang -- undangan yang mengatur;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun