Mohon tunggu...
Meli Andriani
Meli Andriani Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Law

Seorang sarjana Hukum yang menuangkan pemikirannya dalam bentuk tulisan dan berbagi informasi yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Perbedaan MoU VS Perjanjian Kontrak yang Harus Kamu Tahu dan Contohnya

16 Mei 2024   11:23 Diperbarui: 16 Mei 2024   11:32 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bit.ly/gambarMoU

Terkadang banyak orang yang salah mengartikan dengan membuat "Perjanjian" tetapi judulnya "MoU". Biasanya hal ini terjadi bukan karena kesalahan melainkan ketidaktahuan dari si pembuat tersebut. Contohnya dalam membuat suatu perjanjian yg mengatur banyak hal dan mengenai sanksi, si pembuat tersebut bingung apakah ini MoU atau perjanjian, dan bisa juga yang membuat perjanjian kontrak ini bukanlah orang Hukum sehingga memberikan asal dengan judul "MoU".

Biar kamu tidak bingung sebenernya yang kamu buat itu MoU atau Perjanjian kontrak? Untuk mengetahui lebih jelas, berikut 3 Perbedaan yang harus kamu tau antara MoU dan Perjanjian kontrak:

1. Pengertian secara umum MoU dan Perjanjian kontrak

Memorandum of Understanding (MoU) atau biasanya itu ditulis sebagai Nota Kesepahaman bukanlah perjanjian. MoU bisa diartikan semacam komitmen atau semacam kesepahaman untuk membuat suatu perjanjian. Bisa dibilang pra perjanjian. Dalam aturan di indonesia MoU tidak diatur akan tetapi karena sifatnya mirip dengan perjanjian yang kemudian di tarik oleh para pakar atau pendapat sarjana sehingga MoU disepakati secara umum di dasarkan pada Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Sedangkan Perjanjian adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan oleh para pihak yang harus sesuai dengan syarat sah nya perjanjian itu pada Pasal 1320 KUHPerdata.

2. MoU tidak mengikat dan Perjanjian kontrak mengikat

MoU bersifat tidak mengikat sehingga jika ada pelanggaran tidak dilaksanakan atau tidak tercapainya hal yang ada didalamnya itu bukan merupakan suatu wanprestasi. MoU ini dibuat jika ada para pihak yang memang mau kerja sama tetapi belum bisa bikin perjanjian yang definitif. Sedangkan Perjanjian sudah jelas mengikat para pihak dan jika salah satu dari para pihak tidak melaksanakan prestasinya maka pihak yang tidak melaksanakan prestasi tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan dapat di bawa ke Pengadilan jika tidak adanya titik terang dari mediasi yang dilakukan terlebih dahulu.

3. ISI MoU dan Perjanjian kontrak berbeda

MoU ini isinya kurang lebih seperti outline mengenai poin-poin penting apa saja yang dicantumkan, sedangkan Perjanjian isinya lebih jelas dan terperinci yang mengenai banyak hal. MoU ini biasanya memiliki jangka waktu, jika perjanjian kontrak para pihak sudah dibuat dan ditandatangani maka MoU ini tidak akan berlaku lagi. Jangka waktu tersebut bertujuan untuk mempercepat negosiasi dan jalinan kerja sama antara para pihak.

Dibawah ini adalah contoh awalan dari MoU yang salah dan benar.

scribd dan badan kerjasama undiksha/dok. pri
scribd dan badan kerjasama undiksha/dok. pri

Next bahas apa lagi ya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun