Mohon tunggu...
Melly May
Melly May Mohon Tunggu... wiraswasta -

Berusaha dan berhasillah!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Persamaan dan Perbedaan Prinsip Unidroit dengan Prinsip Hukum Kontrak di Indonesia

30 Juli 2012   23:39 Diperbarui: 4 April 2017   17:58 15474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10) Huala Adolf, op-cit, hlm 89.

11) Tarya Soenandar, op-cit, hlm 37.

12) Huala Adolf, op-cit, hlm 90.

13) Taryana Soenandar, op-cit, hlm 42.

14) Huala Adolf, op-cit, hlm 90-91.

15) Huala Adolf, ibid, hlm 91.

16) Rosa Agustina T. Pangaribuan, Asas-asas kebebasan berkontrak dan batas-batasnya dalam hukum perjanjian, www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=176&Itemid=

17) Rosa Agustina T. Pangaribuan,ibid.

18) Torkis L. Tobing, Asas-asas dalam Berkontrak: Suatu Tinjauan Historis Yuridis pada Hukum Perjanjian, kisltobing.blog.plasa.com/2009/03/11/asas-asas-dalam-berkontrak-suatu-tinjauan-historis-yuridis-pada-hukum-perjanj... - 49k -

19) Torkis L. Tobing. Ibid.

20) Torkis L. Tobing. Ibid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun