Oleh : Meliana Chasanah
Sekitar 75 pegawai KPK dikabarkan tidak lolos untuk menjadi ASN, dan sebanyak 51 pegawai KPK rencananya akan diberhentikan jika tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tercatat, tes ini diikuti sebanyak 1.351 pegawai KPK, dan hasilnya hanya 75 pegawai KPK yang lolos, dan untuk 24 pegawai KPK akan ada pembinaan dan untuk 51 pegawai lainnya akan diberhentikan. (detik[dot]com, 02/06/2021).
TWK seolah membenturkan dua pilihan antara taat atau maksiat, pilih Al-Quran atau Pancasila. Jelas pertanyaan seperti ini tidak layak dilontarkan kepada umat Islam, sebab sebagai umat muslim yang harusnya dijadikan pedoman adalah Al-Quran bukan Pancasila. (febridiansyah[dot]com, 01/06/2021).
Seorang pegawai muslimah KPK yang ditanya, bersedia atau tidak untuk melepaskan kerudung demi ASN ini, kemudian ia menjawab tidak bersedia untuk melepaskan kerudungnya, maka sungguh miris jika ia dikatakan lebih mementingkan pribadi dari pada bangsa dan negara. (detik[dot]com, 02/06/2021).
Di sisi lain, banyaknya pegawai KPK yang akan diberhentikan akibat tidak lolos dalam tes TWK ini membuat nasib pegawai KPK menjadi kontroversi bagi seluruh masyarakat. Pasalnya, tes ini sangat tidak masuk akal. Mengapa untuk menjadi ASN harus bersedia membuka kerudung, padahal sebagai wanita muslimah wajib untuk memakai kerudung dan jilbab. Sebagaimana aturan Allah yang tercantum di dalam Al-Quran tentang kerudung, "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)...." (TQS. An-Nisa [4]: 31).
Begitu pula dengan aturan Allah Swt. tentang jilbab ynag tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 58, "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Dari kedua ayat tersebut terbukti bahwa Allah memerintahkan seorang wanita muslimah untuk mengenakan kerudung dan jilbab sebagai pakaian untuk menutup auratnya sesuai syara. Lalu, mengapa syarat untuk menjadi ASN harus melepas kerudung atau jilbabnya? Jika dihadapkan seperti ini bagaimana seharusnya sikap kita sebagai wanita muslim? Apakah harus mengikuti persyaratan tersebut agar dapat lolos atau malah sebaliknya?
Yang pasti jika kita sudah memahami hakikat dari perintah Allah Swt. terkait kerudung dan jilbab, sebagai wanita muslim maka wajib bagi kita menjalankan perintah-Nya. Jika untuk menjadi ASN harus melepas kerudung dan jilbabnya, dan lebih mementingkan kebangsaan daripada keagamaan, jelas aroma moderasi Islam kuat tercium dari TWK ini, yang mana aturan kehidupan bernegara dijauhkan dari nilai-nilai agama. Sungguh miris!
TWK dalam kubangan moderasi Islam, jelas berbahaya. Tidak dibenarkan umat muslim untuk lebih menaati aturan negara yang jelas bertentangan dengan hukum syariat. Terlebih lagi persoalan yang membuat kontroversi bagi pegawai KPK adalah toleransi bagi kaum LGBT, seks bebas, dan ucapan selamat natal, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang sangat nyeleneh.
Semestinya, ASN dibina agar meriayah masyarakat dengan benar dan sesuai dengan syariat, bukan untuk menjadi ASN yang moderat dan sekuler atas nama moderasi beragama. Alhasil, dari TWK ini semestinya mampu membuat kita paham dan sadar, bahwa tujuan TWK tidak lain adalah untuk menjauhkan umat muslim dari keislamannya yang kafah, padahal Allah Swt. menyuruh umat Islam untuk memeluk Islam secara menyeluruh.