Mohon tunggu...
Meliana Chasanah
Meliana Chasanah Mohon Tunggu... Penulis - Islamic Writer

Far Eastern Muslimah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada, Kerusakan Generasi karena LGBTQ!

6 November 2021   10:30 Diperbarui: 6 November 2021   11:49 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture : Republika.co.id

Ketiga, negara menerapkan sistem ‘uqubat (sanksi) Islam yang akan memberikan efek jera dan mencegah orang melakukan hal serupa. Dalam kitab Nizham al-Uquubat fil Islam, Abdurrahman al-Maliki menyebutkan bahwa sanksi bagi pelaku liwath (homoseksual) adalah dengan membunuhnya, baik muhshan (sudah menikah) maupun ghairu muhshan(belum menikah).

Rasulullah saw. Bersabda :

 “Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.” (HR Abu Daud no. 4462, At-Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561, hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Dengan hukuman (sanksi) yang demikian berat kepada para pelaku liwath, maka akan membuat siapa pun berpikir berkali-kali untuk melakukan hal tersebut. Negara yang sanggup melakukan semua tugas dan tanggung jawab tersebut tidak lain adalah negara khilafah. LGBTQ akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh khilafah. Di dalam naungan khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya baik oleh negara maupun oleh masyarakat, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariat Islam.

Wallahua’lam bishshawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun