Ketiga, negara menerapkan sistem ‘uqubat (sanksi) Islam yang akan memberikan efek jera dan mencegah orang melakukan hal serupa. Dalam kitab Nizham al-Uquubat fil Islam, Abdurrahman al-Maliki menyebutkan bahwa sanksi bagi pelaku liwath (homoseksual) adalah dengan membunuhnya, baik muhshan (sudah menikah) maupun ghairu muhshan(belum menikah).
Rasulullah saw. Bersabda :
“Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.” (HR Abu Daud no. 4462, At-Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561, hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Dengan hukuman (sanksi) yang demikian berat kepada para pelaku liwath, maka akan membuat siapa pun berpikir berkali-kali untuk melakukan hal tersebut. Negara yang sanggup melakukan semua tugas dan tanggung jawab tersebut tidak lain adalah negara khilafah. LGBTQ akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh khilafah. Di dalam naungan khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya baik oleh negara maupun oleh masyarakat, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariat Islam.
Wallahua’lam bishshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H