Ayat tersebut menjelaskan agar kaum Muslim mendirikan suatu jamaah di antara mereka yang memiliki sifat sebagai suatu jamaah dan melaksanakan dua fungsi, yaitu beraktivitas menyeru kepada Islam dan melaksanakan amar makruf nahi munkar.
Agar dapat terwujud dua fungsi tersebut, suatu jamaah harus memenuhi syarat, di antaranya : pertama, setiap anggotanya memiliki ikatan yang kuat dan hanya terwujud ketika bersandar pada akidah Islam. Kedua, setiap jamaah harus mempunyai seorang pemimpin (amir) yang wajib ditaati. (Syeikh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, hlm. 187 - 189)
Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah saw. sebagai berikut :
"Tidak diperbolehkan bagi tiga orang berjalan di muka bumi, kecuali dengan mengangkat salah seorang di antaranya sebagai amir (pemimpin)." (HR. Ahmad dari Abdullah bin Amru ra.)
Dalam sistem Islam, keberadaan partai politik memiliki asas yang sama, yaitu akidah Islam. Semua partai memiliki tujuan yang sama agar pengaturan urusan umat sesuai dengan syariat Islam. Mengoreksi pemerintah atau penguasa merupakan bagian dari aktivitas politik yang dilakukan oleh partai-partai politik. Bahkan pengoreksian terhadap penguasa adalah tujuan paling penting dari partai-partai politik.
Tidak dibenarkan partai-partai berlandaskan komunisme, sosialisme, kapitalisme, nasionalisme atau patriotisme, atau menyeru konsep-konsep demokrasi, sekularisme atau bahkan freemasonry. Partai-partai tersebut hanya menegaskan asas kufur dan pemikiran-pemikiran kufur. Oleh sebab itu, kaum Muslim haram mendirikan atau ikut terlibat dalam organisasi politik yang tidak berasaskan akidah Islam.
Sistem demokrasi sangat bertentangan dengan sistem Islam. Islam pun tidak berkaitan dengan sistem demokrasi. Bila wacana koalisi partai Islam akan tetap dilaksanakan, maka dipastikan partai tersebut tidak akan bertahan lama. Sistem demokrasi yang terlahir dari ide kufur, yang mustahil dan penuh ilusi tidak mungkin dapat diterapkan seutuhnya. Seringkali banyak kebohongan yang terselubung dengan berbagai macam manipulasi, rekayasa, dan menyesatkan umat manusia.
Hanya sistem politik Islam yang mau mengurusi urusan umat (riayah syuun al-umah), bukan sistem demokrasi yang hanya berorientasi pada kekuasaan semata dan mengabaikan aturan-aturan dari syariat Islam, menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dan menerapkan hukum-hukum buatan manusia. Sebaliknya, aktivitas politik Islam memiliki tujuan mulia, yaitu menegakkan hukum-hukum Allah dan menjadikan Islam sebagai rahmatan lil alamin yang merupakan kewajiban.
Wallahu a'lam bishshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H