Mohon tunggu...
Meliana Chasanah
Meliana Chasanah Mohon Tunggu... Penulis - Islamic Writer

Far Eastern Muslimah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalnya Investasi Miras Membuat Was-was

22 Maret 2021   09:15 Diperbarui: 22 Maret 2021   09:41 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Meliana Chasanah

Kita semua pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya minuman keras. Bahkan minuman keras yang mengandung alkohol sangat mudah ditemukan di warung-warung tertentu yang mengantongi izin

Dilansir oleh Kumparan.com (25/2/2021) salah satu kejadian yang ditimbulkan oleh miras belum lama, yaitu tertangkapnya oknum polisi yang sedang mabuk berat di  RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat dan menembak 4 orang. Tiga di antaranya meninggal dunia dan salah satunya merupakan anggota TNI.

Presiden Jokowi telah menetapkan investasi miras sebagai daftar positif investasi (DPI). Itu artinya, terbuka peluang dalam skala besar bahkan hingga eceran dibuka dan diberlakukan mulai tanggal 2 Februari 2021.

Rupanya, kebijakan itu sudah tertera di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 2 ayat 1, tertulis, "Semua bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat."

Industri minuman keras yang mengandung alkohol dan industri minuman keras mengandung alkohol (anggur) masuk ke dalam daftar bidang usaha dengan syarat tertentu.

Hal ini berdasarkan lampiran III Peraturan Presiden (Perpres), persyaratan untuk penanaman modal baru yang dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan meninjau budaya dan kearifan lokal setempat. Apabila penanaman modal dilakukan di luar itu, maka harus mendapatkan ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan dari gubernur.

Tentunya, kebijakan ini menimbulkan reaksi keras dari kalangan umat Muslim, terutama Wakil Ketua (MUI), Anwar Abbas. Menurutnya, jelas peraturan ini dibuat hanya untuk mengedepankan kepentingan pertimbangan dan kepentingan pengusaha (korporat), dibandingkan memikirkan kepentingan dan dampaknya bagi masyarakat

Setelah menuai banyak kontroversi, akhirnya Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021), mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru di industri miras yang mengandung alkohol.

Bila diperhatikan dengan saksama, yang dicabut bukan Perpres-nya, melainkan hanya lampirannya saja. Itu pun lampiran dalam Bidang Usaha Nomor 31 dan Nomor 32. Sedangkan lampiran Bidang Usaha Nomor 44 Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan Nomor 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Minum Keras atau Beralkohol tidak dicabut sama sekali.

Peredaran miras yang selama ini diatur melalui Peraturan Presiden 74 / 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Kementerian Agama Nomor 20 / M -- DAG / PER /4 / 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 telah melarang keras peredaran minuman beralkohol.

Bangsa ini telah kehilangan arah, tidak jelas aturan negaranya, dan entah apa yang dijadikan pegangan pemerintah dalam mengatur negara? Pemerintah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsi sebagai pengatur negara.

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945. Namun, praktiknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi kapitalisme yang bukan merupakan karakater dan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia," kata Anwar Abbas.

Salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, Max Griswold, menyebutkan bahwa mengkonsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Penelitian ini mengestimasi bahwa mengonsumsi alkohol dalam sehari dapat meningkatkan risiko diabetes, kanker dan tuberkulosis (TBC).

Miras juga memicu tindak kejahatan dan kekerasan. Di Amerika Serikat (AS), salah satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang, yaitu NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah meliris laporan sebanyak 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. Setiap tahunnya tercatat sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelaku dalam pengaruh minuman keras dapat bertindak di luar batas. Kejahatan yang dilakukannya meliputi pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasaan lainnya.

Islam telah memperingatkan bahwa miras bisa mendatangkan banyak kemudharatan. Miras pun disebutkan sebagai induknya kejahatan. Syeikhul Islam Ali ash-Shabuni, dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Quran mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu, melainkan dengan singkat.

Namun, pengharaman khamr dijelaskan secara terang-terangan oleh Allah Swt., khamr bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat kepada Allah, melalaikan solat. Allah Swt. pun menyifati khamr dan judi dengan rijsun (kotor), perbuatan setan dan sebagainnya. Semua itu mengisyaratkan dampak buruk yang diakibatkan mengonsumsi miras.

Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmizi, Rasulullah swt. juga melaknat orang-orang yang terlibat dengan khamr (minuman keras), di antaranya yaitu : pemerasnya, yang meminta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang meminta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya dan yang meminta dibelikan khamr.

Dalam aturan Islam telah ditetapkan saksi bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Sesuai dengan penuturan  Ali bin Abi Thalib, "Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai." (HR. Muslim)

Adapun pihak selain peminum khamr, maka sanksinya berupa takzir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada khalifah atau qadhi (hakim) sesuai dengan ketentuan syariat. Yang pastinya setiap sanksi harus memberikan efek jera bagi para pelaku. Sanksi lebih berat sudah tentu diberikan kepada produsen dan pengedar khamr. Karena mereka yang menimbulkan permasalahan dan bahaya yang disebabkan oleh khamr.

Melihat semua fakta yang terjadi akibat miras, kita mengetahui bahwa miras haram dan harus dilarang secara total. Baik secara hukum syariat maupun aturan negara. Selama sistem yang diadopsi dan diterapkan bukan sistem Islam, maka masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudharatnya. Kaum Muslim yang paham harus segera meninggalkannya. Semua dilakukan demi kebaikan dan kemaslahatan bersama. Agar kita terhindar dari azab Allah Swt.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun