Peredaran miras yang selama ini diatur melalui Peraturan Presiden 74 / 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Kementerian Agama Nomor 20 / M -- DAG / PER /4 / 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 telah melarang keras peredaran minuman beralkohol.
Bangsa ini telah kehilangan arah, tidak jelas aturan negaranya, dan entah apa yang dijadikan pegangan pemerintah dalam mengatur negara? Pemerintah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsi sebagai pengatur negara.
"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945. Namun, praktiknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi kapitalisme yang bukan merupakan karakater dan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia," kata Anwar Abbas.
Salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, Max Griswold, menyebutkan bahwa mengkonsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Penelitian ini mengestimasi bahwa mengonsumsi alkohol dalam sehari dapat meningkatkan risiko diabetes, kanker dan tuberkulosis (TBC).
Miras juga memicu tindak kejahatan dan kekerasan. Di Amerika Serikat (AS), salah satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang, yaitu NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah meliris laporan sebanyak 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. Setiap tahunnya tercatat sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelaku dalam pengaruh minuman keras dapat bertindak di luar batas. Kejahatan yang dilakukannya meliputi pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasaan lainnya.
Islam telah memperingatkan bahwa miras bisa mendatangkan banyak kemudharatan. Miras pun disebutkan sebagai induknya kejahatan. Syeikhul Islam Ali ash-Shabuni, dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Quran mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu, melainkan dengan singkat.
Namun, pengharaman khamr dijelaskan secara terang-terangan oleh Allah Swt., khamr bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat kepada Allah, melalaikan solat. Allah Swt. pun menyifati khamr dan judi dengan rijsun (kotor), perbuatan setan dan sebagainnya. Semua itu mengisyaratkan dampak buruk yang diakibatkan mengonsumsi miras.
Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmizi, Rasulullah swt. juga melaknat orang-orang yang terlibat dengan khamr (minuman keras), di antaranya yaitu : pemerasnya, yang meminta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang meminta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya dan yang meminta dibelikan khamr.
Dalam aturan Islam telah ditetapkan saksi bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Sesuai dengan penuturan  Ali bin Abi Thalib, "Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai." (HR. Muslim)
Adapun pihak selain peminum khamr, maka sanksinya berupa takzir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada khalifah atau qadhi (hakim) sesuai dengan ketentuan syariat. Yang pastinya setiap sanksi harus memberikan efek jera bagi para pelaku. Sanksi lebih berat sudah tentu diberikan kepada produsen dan pengedar khamr. Karena mereka yang menimbulkan permasalahan dan bahaya yang disebabkan oleh khamr.
Melihat semua fakta yang terjadi akibat miras, kita mengetahui bahwa miras haram dan harus dilarang secara total. Baik secara hukum syariat maupun aturan negara. Selama sistem yang diadopsi dan diterapkan bukan sistem Islam, maka masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudharatnya. Kaum Muslim yang paham harus segera meninggalkannya. Semua dilakukan demi kebaikan dan kemaslahatan bersama. Agar kita terhindar dari azab Allah Swt.