Hukum adat menjadi filter bagi daerah untuk terus terjaga dengan kearifannya. Dia hadir menjadi pemersatu dan bukan untuk menyengsarakan warga. Oleh karena itu, menjaga hukum adat untuk terus berkelanjutan adalah keharusan warga dari generasi ke generasi berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!