Mohon tunggu...
Fadhel Muhammad Has
Fadhel Muhammad Has Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 UIN ANTASARI BANJARMASIN

Mahasiswa S1 Uin Antasari Banjarmasin Fakultas Ushluddin dan Humaniora Prodi Aqidah dan Filsafat Islam -Pengurus Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Fakultas Ushluddin dan Humaniora SEMA FUH 2023-2024 -Pengurus Pusat Forum Senat Mahasiswa Ushluddin Indonesia FORSEMADINA 2023-2025.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Penting Amicus Curiae dalam Sengketa Pemilihan Presiden Indonesia 2024

23 April 2024   19:24 Diperbarui: 24 April 2024   16:27 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : nalarpolitik.com

Pemilihan Presiden Indonesia 2024 telah usai, namun proses demokrasi yang seharusnya menjadi ajang puncak kehendak rakyat tidak berhenti begitu saja. Di Indonesia, sengketa pemilihan presiden merupakan hal yang biasa, dan untuk menjaga proses tersebut adil, ada lembaga yang memegang peranan penting, yaitu amicus curiae.

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus Curiae, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "teman pengadilan," adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam sengketa namun memberikan pandangan hukum atau pendapat kepada pengadilan. Dalam konteks sengketa pemilihan presiden Indonesia, amicus curiae memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa.

Salah satu keunggulan amicus curiae adalah netralitasnya. Mereka tidak memiliki kepentingan politik atau pribadi dalam sengketa tersebut, sehingga pendapat yang mereka sampaikan didasarkan semata-mata pada pertimbangan hukum dan konstitusi. Dengan demikian, curiae dapat menjadi suara netral yang membantu pengadilan untuk mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.

Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

Dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Amicus Curiae memainkan peran penting. Hingga tanggal 17 April 2024, MK telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae dari berbagai sektor masyarakat, termasuk akademisi, tokoh budaya, seniman, advokat, dan mahasiswa. Pengajuan ini mewakili berbagai perspektif, baik dari institusi, kelompok, maupun individu.

Fungsi Amicus Curiae

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Amicus Curiae membantu memperluas wawasan pengadilan dengan menyediakan informasi tambahan. Keberadaan mereka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

  2. Alternatif Perspektif: Amicus Curiae dapat memberikan sudut pandang alternatif yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam sengketa. Ini membantu pengadilan melihat isu dari berbagai sudut.

  3. Pengaruh pada Keputusan: Meskipun Amicus Curiae tidak memiliki status sebagai pihak berperkara, pandangan mereka dapat memengaruhi pengambilan keputusan. Namun, akhirnya keputusan tetap berada di tangan hakim konstitusi1.

Pada sengketa pemilihan presiden Indonesia 2024, peran amicus curiae sangatlah penting mengingat berbagai isu yang mungkin muncul dalam proses tersebut. Mulai dari dugaan kecurangan dalam penghitungan suara hingga pelanggaran etika kampanye, amicus curiae dapat memberikan pandangan hukum yang obyektif untuk membantu pengadilan dalam memutuskan sengketa tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun