Nama        : Melda Erawati Nainggolan
Nim         : 1840050158
Mata Kuliah   : Etika dan Tanggungjawab Profesi
Dosen Pengajar       : Haposan S.R. Sinaga SH., MH
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia #uki #fhuki #univesitaskristenindonesia
Film ini dibintangi Tom Cruise, Jack Nicholson, dan Demi Moore.
Pada Film A Few Good Men, Tom Cruise menjadi seorang perwira pengacara berpangkat letnan lulusan Fakultas Hukum Harvard University.
Letnan Daniel Kaffee atau Danny (Tom Cruise) menangani kasus dua prajurit AL, yakni Kopral Dawson dan Prajurit Downey. Keduanya bertugas pangkalan Korps Marinir Amerika di Guantanamo, Kuba.
Awal konflik di film ini, yakni Prajurit William Santiago yang nilainya di bawah rata-rata lantaran sering pingsan saat latihan mengetahui penembakan ilegal di garis perbatasan oleh oknum Marinir lain.Â
Fisik Santiago yang payah membuat dirinya tidak tahan dan ingin pindah ke korps lain. Ia lantas menulis surat kepada pimpinannya, Kolonel Nathan R. Jessup (Jack Nicholson), untuk meminta dipindah dengan janji membuka tabir kasus penembakan tersebut.Â
Jessup berunding dengan dua perwiranya, yakni Letkol Markinson (wakil komandan pangkalan) dan Letnan Kendrick (komandan peleton). Jessup menilai bahwa surat Santiago itu berbahaya apabila sampai bocor. Letkol Markinson menyarankan Santiago dipindah saja, tapi Jessup tak setuju.
Kolonel Jessup dikenal sebagai komandan yang tegas, namun angkuh dan gila hormat. Ia menginstruksi Letnan Kendrick untuk memberikan kode merah (hukuman di luar peraturan) kepada Santiago.Â
Kendrick menyuruh dua anak buahnya, Dawson dan Downey, untuk menjalankan "Red Code" yaitu untuk menghabisi nyawa juniornya, Prajurit Santiago. Dawson dan Downey bersikeras tidak bersalah karena hanya menjalankan perintah atasan.Â
Dalam militer, mereka menganut dengan taat prinsip units, corps, God, and country (kesatuan, korps, Tuhan, dan negara). Artinya, tindakan apa pun dianggap benar jika sedang melaksanakan perintah komandan.
Khas film Hollywood, aroma konspirasi dan jalan cerita yang menguras emosi kental dalam film A Few Good Men ini. Kasus ini diberikan kepada pengacara yang baru bertugas sembilan bulan di korps hukum AL, Letnan Daniel Kaffee.Â
Kendati ceroboh (sering lupa bawa bolpoin saat sidang), Kaffee kesohor dengan prestasinya sehingga ia ditunjuk menjadi pengacara Dawson dan Downey.Â
Inilah yang membuat Mayor Joanne Galloway (Demi Moore) penasaran lantaran ia "dikalahkan" oleh perwira muda yang baru berdinas sembilan bulan.
Kaffee yakin bahwa Kolonel Jessup bersalah atas tindakannya. Namun, itu sama dengan pertaruhan karir Kaffee karena ia menghadapi pimpinan yang amat ditakuti dan penyandang gelar kehormatan militer tertinggi. Jalan terang terbuka ketika Letkol Markinson bersedia membantu kasus ini dengan mengakui adanya perintah kode merah dari Jessup.Â
Alasannya, Markinson tidak bangga dengan tindakan yang justru mencoreng koprs Marinir, yakni membunuh manusia yang tidak bersalah. Tentu saja Kaffe dan timnya senang bukan kepalang. Sayangnya, menjelang siding kesaksiannya, Letkol Markinson memilih bunuh diri dengan menembakkan pistol ke mulut.
Kaffe mulai putus asa. Ia tidak yakin bisa menang dalam persidangan. Namun, Joanne menyemangatinya untuk mendatangkan Jessup sebagai saksi.Â
Dengan trik kemampuan bertanya yang cerdik, pada sidang terakhir Kaffe berhasil membuat Jessup mengakui memerintahkan kode merah "Red Code" Â yang menghilangkan nyawa Prajurit Santiago.Â
Dawson dan Downey dinyatakan tidak bersalah oleh hakim. Tapi, keduanya dipecat dari Marinir lantaran menghilangkan nyawa orang lain. Downey tidak terima karena merasa hanya menjalankan perintah komandannya. Namun, Dawson mampu menerima keputusan berat itu. Ia berpikir bahwa tindakannya memang salah dan tidak seharusnya dilakukan.
Di akhir film, ada kalimat menyentuh yang diucapkan Letnan Daniel Kaffee kepada Dawson. "Kau tak butuh pangkat untuk memperoleh kehormatan," tegas Kaffee.Â
Film ini menanamkan prinsip-prinsip kehidupan. Yakni, pentingnya mendahulukan Tuhan di atas yang lain, bukan kesatuan, korps, ataupun Etika profesi merupakan suatu sikap etis yang harus dimiliki seorang professional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengemban tugasnya, serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
Dalam menangani kasus tersebut Danny beberapa kali mengeluarkan kata-kata yang kurang senonoh dalam menjalankan profesinya, yang pertama saat bertemu perwira jaksa US.
Marine dan saat proses persidangan agenda menayakan keterangan saksi dengan komandan US. Marine. Apabila dari film ini mengacu kepada aturan Kode Etik Profesi Advokat di Indonesia, dapat dipastikan itu dapat melanggar ketentuan Kode Etik yang ada. Seperti tertera pada Aturan Kode Etik Profesi Advokat dari Himpunan Advokat Tahun 2002 dan secara undang-undang tertera pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Adapun Advokat tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
2. Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
3. Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat.
Dan juga dapat kita lihat dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Hal yang dilarang dalam Kode Etik sebagai berikut :
Berbuat serta bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. Bertingkah laku, bertutur, serta bersikap dan menunjukan sikap yang kurang etis dan baik. Berdasarkan penjelasan diatas, walaupun posisi Danny sebagai pengacara 2 prajurit US. Marine ingin membuktikan kebenaran materil dari bingkai kebeneran formil tetap tidak boleh melanggar kode etik dan norma-norma profesinya tersebut.
Dilihat dari Prinsip Etika Profesi juga terjadi pelanggaran-pelanggaran didalam film ini, yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip Keadilan. Di setiap melakukan kegiatan/suatu pekerjaan seorang Profesional harus mengedepankan keadilan, tidak memandang ia seorang bawahan biasa tetapi keadilan memang harus diberikan kepada siapa saja. Seorang Profesional juga tidak akan mencari kemudahan untuk kepentingan diri sendiri karena adanya karakter adil yang dimilikinya.
2. Prinsip Otonomi. Setiap Profesional yang memiliki suatu jabatan di dalam perusahaan maka berarti memiliki wewenang untuk menjalankan suatu pekerjaan. Profesionap dapat melakukan segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan dan tanggung jawab. Tentunya wewenang itu harus dijalankan sesuai dengan kode etik yang dimiliki oleh sebagai seorang profesional. Dengan demikian maka setiap tugas dapat diselesaikan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H