Mohon tunggu...
Melda Nainggolan
Melda Nainggolan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

hidup adalah petualangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

The Firm (1993)

8 Juni 2021   21:15 Diperbarui: 8 Juni 2021   21:18 2262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(9) Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a. 

(10) Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan. “

Dianalisis pada ayat (8) tersebut, Mitch sudah melakukan pelanggaran kode etik, karena tidak tetap memegang rahasia klien yang sedang ia tangani, dan justru membantu FBI untuk mencari/menemukan dokumen-dokumen rahasia klien. Dia membocorkan rahasia klien padahal hubungan antara advokat dengan klien belum berakhir, dan kalopun sudah berakhir seharusnya Mitch tetap menjaga kerahasian si kliennya tersebut.

Pada ayat (9) Mitch melepaskan tanggungjawab terhadap kliennya, karena dia tau posisi atau keamanan klien tersebut tidak sedang menguntungkannya dan menimbulkan kerugian terhadap kliennya.

Sedangkan pada ayat (10) Mitch juga sudah jelas melakukan pelanggaran profesi advokat, karena dia tidak mengundurkan diri dari kantor firma tersebut dan tidak mengundurkan diri dari perkara Moroltho dan melakukan kerjasama dengan FBI untuk membongkar kasus pajak dan pencucian uang Moroltho, tetapi dia masih terikat kontrak kerja baik dengan klien maupun dengan kantor firma itu sendiri. Seharusnya Mitch mengundurkan terlebih dahulu dalam penanganan kasus Morolho tersebut apabila timbul pertentangan kepentingan antara kedua belah pihak.

Dapat saya simpulkan dari penjelasan saya diatas, bahwa Mitch sebagai seorang advokat telah melanggar kode etik apabila menggunkan “ Kode Etik Advokat “ di Indonesia karena telah melanggar beberapa pasal yang sudah saya sebutkan diatas, tetapi Mitch tidak melanggar kode etik sebagai manusia dan warga negara karena telah menggunakan hati nurani nya untuk membantu negara menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun