UU omnimbus law yang menjadi acuan dalam analisis prospek kurs rupiah dan arus investasi dalam merespon uu omnibus law cipta kerja adalah UU omnimbus law yang berisi 905 halaman.
UU omnimbus law ditujukan untuk upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
UU omnimbus law mengatur kemudahan dalam tata ruang dalam berusaha (RDTR dibuat dalam bentuk digital) , izin mendirikan usaha, izin mendirikan bangunan, izin tanah, dan ketenagakerjaan. Kemudian penyederhanaan berusaha sektor dan persyaratan investasi.Â
Perizinan usaha terdiri atas sektor kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standarisasi penilaian kesesuaian yang ditujukan agar para investor dipermudah dalam membuka usaha.Â
Serta dengan dipermudahnya dalam perizinan maka para investor asing mau menginvestasikan sahamnya di Indonesia. Seperti yang kita tahu bahwasannya perizinan dalam membuka usaha di Indonesia melalui banyak proses sehingga menghambat dalam mendirikan usaha. Kendala lainnya juga ada di labor cost, kurangnya produktivitas, dan kurangnya peningkatan spesialisasi pekerja.
Dilansir dari CNBC, apabila UU cipta kerja dapat terealisasikan dengan baik maka IHSG( Indeks Harga Saham Bangunan ) Â bisa ke level 5.000-6.000 dalam 6-12 bulan ke depan. Sehingga Indonesia dapat meningkatkan perekonomiannya yang turun akibat dampak dari Corona. Dampak dari Corona IHSG turun menjadi 33,41%.
Setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU omnimbus law nilai rupiah menguat hingga mencapai 14.710 rupiah. Dapat disimpulkan bahwasannya UU omnimbus law mendapat tanggapan yang positif dari para pelaku pasar dan juga para investor.
Lapangan pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasikan, buruh semakin tidak sajehtra, realisasi dalam kemudahan berusaha tidak tercapai, dan juga target pemerintah yang tidak sesuai perkiraan akan memberikan dampak terganggunya kestabilan politik di Indonesia, pasar goyah, dan perekonomian tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Dilansir dari katadata.co.id, Di dalam UU omnimbus law juga membahas mengenai pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, Bank Tanah, dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut tentang pembentukan lembaga itu dapat membuat penguatan pondasi ekonomi Indonesia untuk tahun depan. Penguatan itu dengan cara akselerasi program refomasi untuk menjaga produktivitas, memperkuat daya saing, dan pembenahan iklim investasi. "Kita akan membangun fondasi ekonomi Indonesia agar lebih produktif, kompetitif dan inovatif," katanya. "Landasannya adalah omnibus law, reformasi anggaran, dan membangun Lembaga Pengelola Investasi."
Walaupun begitu respon masyarakat masih negatif terkait pembentukan bank tanah. Dimana kemungkinan besarnya akan semakin lebar kerusakan lingkungan yang ditimbulkan seperti menggenjot deforestasi. Indonesia di sektor agraria paling didominasi oleh perkebunan. Ketakutan masyarakat akan Hak tanah adat yang diambil alih oleh pemerintah dan perusahaan begitupula dengan kewenangan pemerintah yang dapat mengusir masyarakat. Dan juga kemungkinan kemungkinan kerusakan yang diakibatkan perusahaan yang mendapat pinjaman tanah oleh negara.
Investasi agraria seperti perkebunan juga tidak akan memberikan dampak panjang kedepannya seperti contohnya sawit, tanah yang ditanamin sawit mengalami perusakan dan hanya dapat ditanami oleh sawit.
Pemerintah juga seharusnya memiliki perencanaan yang lebih matang lagi. Tidak hanya bergantung pada modal dan pendanaan investor. Tetapi Indonesia harus melangkah memiliki usaha atau perusahaan yang tidak bergantung dengan modal asing. Memiliki usaha atau perusahaan sendiri membuat profit 100 persen masuk ke Indonesia dan juga tidak terjebak hutang.
Harapannya dengan adanya omnimbus law ini maka, pertumbuhan ekonomi dapat naik ke kisaran 5,7% hingga 6% pada 2021 dengan didorong penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H