Investasi agraria seperti perkebunan juga tidak akan memberikan dampak panjang kedepannya seperti contohnya sawit, tanah yang ditanamin sawit mengalami perusakan dan hanya dapat ditanami oleh sawit.
Pemerintah juga seharusnya memiliki perencanaan yang lebih matang lagi. Tidak hanya bergantung pada modal dan pendanaan investor. Tetapi Indonesia harus melangkah memiliki usaha atau perusahaan yang tidak bergantung dengan modal asing. Memiliki usaha atau perusahaan sendiri membuat profit 100 persen masuk ke Indonesia dan juga tidak terjebak hutang.
Harapannya dengan adanya omnimbus law ini maka, pertumbuhan ekonomi dapat naik ke kisaran 5,7% hingga 6% pada 2021 dengan didorong penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H