Mohon tunggu...
Melati Surya
Melati Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Materi Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   21:12 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:22 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Assalamualaikum Wr. Wb

Yang saya hormati bapak Muhammad Julijanto, S Ag., M. Ag. Selaku dosen mata kuliah Sosiologi Hukum.

Perkenalkan nama saya Melati Suryaningtyas dari fakultas syariah prodi hukum ekonomi syariah kelas 5D.

Saya akan masuk ke riview materi mata kuliah Sosiologi Hukum dari materi pertama hingga terakhir untuk memenuhi Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum.

Materi pertama mempelajari pengertian Sosiologi Hukum, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya secara analitis dan empiris, seperti yang dijelaskan oleh Soerjono Soekanto. Sosiologi hukum Islam juga menjelaskan hubungan antara perubahan sosial dan penempatan hukum Islam. Dalam objek sosiologi, terdapat dua jenis:

  • Objek Material: Mencakup kehidupan sosial, gejala sosial, dan proses hubungan antar manusia.
  • Objek Formal: Berfokus pada hubungan antarmanusia dan proses yang muncul dari interaksi dalam masyarakat.

Materi ke-2 mempelajari Hukum dan Kenyataan Masyarakat, dengan fokus pada Hukum Islam dan Perubahan Sosial. Perubahan sosial, menurut Selo Soemardjan (1964) adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap dan perilaku kelompok masyarakat. Karakteristik hukum Islam meliputi:

  • Penerapan hukum yang bersifat universal.
  • Penetapan hukum berdasarkan realitas.
  • Pengambilan keputusan melalui musyawarah.
  • Sanksi yang diterima di dunia dan di akhirat.

Teori perubahan sosial dirumuskan oleh beberapa ahli, termasuk Max Weber, Emile Durkheim, dan Arnold M. Rose, yang menekankan berbagai aspek dalam memahami dinamika perubahan dalam masyarakat.

Materi ke-3 mempelajari Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dalam penelitian hukum. Yuridis Empiris adalah pendekatan yang melibatkan pengamatan langsung pada objek penelitian untuk mendapatkan data dari studi lapangan. Metode ini menggunakan pendekatan sosiologis, antropologis, dan psikologis. Yuridis Normatif, di sisi lain, menelaah norma-norma dan aturan hukum melalui studi kepustakaan, seperti membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum. Objek yang dikaji dalam penelitian ini mencakup norma dasar, asas-asas hukum, dan peraturan perundang-undangan. Secara umum, penelitian normatif lebih fokus pada analisis teks hukum, sedangkan penelitian empiris berfokus pada penerapan hukum dalam masyarakat dan dampaknya.

Materi ke-4 mempelajari Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum, yang menekankan pemisahan antara hukum dan moral serta mengagungkan hukum tertulis sebagai norma sah. Terdapat dua jenis positivisme:

  1. Hukum Positif Analitis (John Austin): Hukum sebagai perintah penguasa.
  2. Hukum Murni (Hans Kelsen): Fokus pada struktur hukum tanpa nilai moral.

Positivisme hukum berfokus pada fakta dan realitas, sering dikritik karena sulit mencapai keadilan sosial. Meskipun memberikan kepastian hukum, sistem ini dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik dan memerlukan penerapan yang rasional, logis, dan objektif.

Materi ke-5 mempelajari Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence), yang menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat. Aliran ini membedakan antara hukum positif (ditetapkan oleh negara) dan hukum yang hidup (mencerminkan norma sosial). Tokoh utama seperti Eugen Ehrlich berargumen bahwa hukum harus selaras dengan nilai-nilai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sosial, sementara Roscoe Pound melihat hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat demi melindungi kepentingan umum.Meskipun memberikan wawasan penting tentang interaksi hukum dan masyarakat, aliran ini menghadapi kritik terkait peran negara dalam pembentukan hukum dan kesulitan dalam membedakan norma hukum dari norma sosial lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun