Penulis menjelaskan perbedaan antara teori hukum Islam dan praktiknya di lapangan. Salah satu hal menarik dari buku ini adalah cara penulis menggambarkan dinamika sosial dalam komunitas. Misalnya, bagaimana norma-norma sosial dan tradisi lokal berinteraksi dengan hukum Islam. Ini membantu pembaca untuk melihat kompleksitas yang ada, bukan hanya sekadar aturan yang harus diikuti.Â
Dalam buku-buku ini penulis juga menggali lebih dalam tentang kelompok sempalan dan komunitas An-Nadzir. Komunitas An-Nadzir merupakan salah satu contoh dari kelompok yang menerapkan hukum Islam dengan cara yang unik, terpisah dari praktik mainstream.
 Dalam Kelompok sempalan sering kali muncul sebagai respons terhadap kondisi sosial, politik, atau budaya yang ada. Dalam konteks ini, penulis menjelaskan bagaimana kelompok ini membentuk identitasnya sendiri dan mengembangkan norma-norma serta aturan yang berlandaskan pada interpretasi hukum Islam.Â
Penulis juga mencatat tantangan yang dihadapi oleh kelompok ini, baik dari dalam maupun luar, termasuk stigma sosial dan konflik dengan komunitas mayoritas. Lalu dengan Komunitas An-Nadzir, yang menjadi fokus utama dalam kajian ini, dikenal karena pendekatan mereka yang berbeda terhadap hukum Islam. Mereka menerapkan hukum dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan tradisi budaya yang ada.Â
Buku ini menunjukkan bagaimana komunitas ini berusaha menciptakan harmoni antara ajaran Islam dan praktik sosial yang telah ada, sehingga hukum menjadi lebih relevan dan dapat diterima oleh masyarakat.Â
Dengan adanya kedua kelompok ini, buku ini memberikan gambaran yang kaya tentang keragaman dalam praktik hukum Islam. Penulis mendorong pembaca untuk memahami bahwa hukum bukanlah hal yang kaku, melainkan dapat beradaptasi dengan konteks sosial yang berbeda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI