Mohon tunggu...
Melati Surya
Melati Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

10 September 2024   17:25 Diperbarui: 16 September 2024   12:00 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. David N. Schiff: Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan jawab konstruksi social.

  • Kata Kunci : legal relation ( Hubungan Hukum).
  • Penjelasan: Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek atau lebih, di mana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan mengatur hubungan sosial.
  • Organizational socialization adalah proses dimana orang belajar, menyesuaikan diri, dan mengubah pengetahuan, keterampilan, sikap, harapan, dan perilaku yang diperlukan untuk peran organisasi yang baru atau berubah.

7. Soejono Soekanto: Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

  • Kata kunci : Analisis, Empiris, hubungan timbal balik.
  • Penjelasan: Analisis sosial merupakan upaya atau cara untuk memperoleh gambaran secara detail, lengkap dan menyeluruh terkait situasi, realitas dan kondisi sosial secara objektif. Pahami mengenai tujuan, tahapan dan contoh analisis sosial secara tuntas.
  • Sosiologi bersifat empiris artinya sikap sosiologi mendasar pada observasi dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulatif. Sosiologi adalah ilmu nyata yang didasarkan pada fakta yang logis, bukan ilmu imajinasi atau khayalan.
  • Hubungan timbal balik merupakan hubungan antara individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok yang melibatkan saling tukar hadiah barang, jasa, atau bantuan. Dalam hubungan timbal balik ada kewajiban yang harus di lakuakan, yaitu membalas apa yang telah diberikan oleh pihak yang melakukan kerjasama.

8. Mochtar Kusumaatmadja: Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat

  • Kata kunci : Kaidah, Asas, Kententraman, Keteraturan.
  • Penjelasan: Kaidah merupakan pedoman hidup yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan, asas-asas yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia, yang harus ditaati dan apabila tidak ditaati (dilanggar) akan menimbulkan sanksi (Reaksi atau akibat dari pelanggaran kaidah sosial).
  • Asas merupakan sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya.
  • Ketentraman merupakan keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur.
  • Keteraturan merupakan kesamaan keadaan, kegiatan, atau proses yang terjadi beberapa kali atau lebih. Adanya keteraturan membuat makhluk hidup dapat beroperasi dalam kehidupan sehari-harinya dengan baik.

9. Max Weber: Hukum dikatakan sebagai aturan yang dikelompokkan dan digabungkan dalam suatu konsensus, dengan menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksa. Dalam masyarakat banyak hukum yang harus ditaati".

  • Kata Kunci : Aturan, Konsensus, Daya Paksa.
  • Aturan merupakan hasil perbuatan mengatur, tindakan atau perbuatan yang harus dijalankan, adat sopan santun, ketertiban, serta cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya diturut.
  • Konsensus merupakan sebuah frasa untuk menghasilkan atau menjadikan sebuah kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama antar kelompok atau individu setelah adanya perdebatan dan penelitian yang dilakukan dalam kolektif intelijen untuk mendapatkan konsensus pengambilan keputusan.
  • Daya paksa merupakan "setiap kekuatan, setiap dorongan, setiap paksaan yg tidak dapat dilawan". Daya paksa (overmacht) yang tercantum dalam pasal 48 KUHP. Undang-Undang hanya menyebutkan tentang tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan karena dorongan keadaan yang memaksa.

10. Soe Emile Durkheim: "Sosiologi Hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang menindak (Represif) dan hukum yang mengganti (Restitutif)".

  • Kata kunci : Solidaritas, Menindak, Mengganti.
  • Solidaritas merupakan suatu interaksi yang didasari oleh kepercayaan serta perasaan moral yang dipatuhi bersama dan diperkuat oleh pengalaman emosional antara individu ataupun kelompok.
  • Menindak merupakan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengganti (Restitutif) merupakan Tindakan mengembalikan kepada pemilik yang sah sesuatu yang telah diambil, hilang, atau diserahkan.Tindakan memberi barang atau memberikan kompensasi atas kehilangan, kerusakan, atau cedera; ganti rugi, dan Kembali atau pulihnya keadaan atau kedudukan sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun