Nama   : Melati Rachmania Putri
NIM Â Â Â : 212111036
Kelas   : HES 5A
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat
- Kaidah hukum : menelaah apakah hukum yang digunakan itu masih relevan dengan kebutuhan masyarakat atau tidak
- Penegak hukum
- Hakim
- Jaksa
- Polisi
- Advokat/pengacara
- Petugas sipir
Alat-alat penegak hukum sangat berpengaruh terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat karena, mereka merupakan panutan bagi masyarakat, jika yang membuat hukum atau alat-alat penegak hukum saja tidak taat kepada hukum lantas mengapa masyarakat dituntut untuk menaati peraturan yang telah mereka buat, selain itu juga terkait betapa tegasnya mereka dalam menetapkan sanksi-sanksi bagi yang melanggar aturan-aturan yang telah dibuat, untuk membuat efek jera pada oknum dan agar tercipta keadaan yang tertib dan disiplin
- Sarana dan prasarana : adanya sarana prasarana yang dibagun ataupun dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk membuat masyarakat lebih tertib dan disiplin, misalnya adanya lampu lalu lintas, yang mengatur kondisi jalan, apabila tidak ada lampu lalu lintas tersebut, maka mobilitas masyarakat tidak beraturan dan akan berakibat pada terjadinya kecelakaan yang mungkin bisa sampai hilangnya nyawa, dengan begitu adanya sarana dan prasarana memadahi maka penerapan hukum dalam masyarakat akan menjadi efektif
- Kesadaran hukum masyarakat : kualitas SDM yang tinggi akan hukum, kesadaran masyarakat untuk menaati apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun akan menciptakan keadaan yang damai, dimana hal tersebut dapat dikatakan sebagai hukum tersebut sudah efektif
- Budaya hukum : masyarakat yang tertib, disiplin, dan taat terhadap peraturan yang ada
Karakter penegak hukum yang efektif
- Harus mempunyai integritas
- Harus professional, tidak boleh memihak
- Jujur
- Independen, bebas dari campur tangan pihak lain, dan
- Dapat dipertanggungjawabkan
2. Pendekatan sosiologis dalam Hukum Ekonomi Syariah
Contoh pendekatan sosiologis dalam Hukum Ekonomi Syariah adalah adanya kegiatan jual beli yang terhindar dari maysir, gharar, dan riba. Kegiatan jual beli merupakan kegiatan sosial, karena dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antara penjual dengan pembeli. Sistem ekonomi islam menjadi salah satu aspek yang penting dalam studi sosiologi islam. Sistem ekonomi islam memandang bahwa tugas manusia sebagai khalifah di bumi adalah mengelola sumber daya alam yang ada dengan baik dan membaginya secara adil. Oleh karena itu, sistem ekonomi islam berusaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menciptakan keadilan sosial.
3. Kritik Legal Pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, kelemahan lain dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan, dimana hal tersebut berbeda dengan sentralisme hukum, yang mana hukum negara yang berlaku dalam masyarakat sudah diterima dan bersifat mengikat serta merupakan prioritas diantara hukum hukum lain yang berlaku dalam masyarakat
Kritik Progressive Law
Kritik progresive hukum terhadap perkembangan hukum di Indonesia, bahwa di Indonesia hukum masih menitik beratkan pada bagaimana hukum itu dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis, sedangkan aturan hukum yang tidak tertulis di masyarakat bahkan rasa keadilan tidak memperoleh tempat. Hukum tidak berlaku bagi orang yang memiliki status sosial tinggi
4. Law and social control : hukum sebagai kontrol sosial, dengan adanya hukum maka akan membuat kehidupan sosial lebih tertib, disiplin, tertata dan teratur, sebaliknya tanpa adanya hukum maka akan terjadi kekacauan karena tidak adanya peraturan dalam masyarakat, maka kehidupan masyarakat akan cenderung bebas dan menyimpang
Law as tool of engineering : hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam kata lain hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat yang telah ada.
Socio-legal studies : kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial, yakni mempelajari adanya hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat
Legal pluralism : munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial yang dilatarbelakangi oleh perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
5. Yang dapat saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum adalah saya menjadi tahu bahwa sosiologi hukum itu sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena sosiologi hukum mampu memberikan saran dan membantu masyarakat, mencari jalan keluar jawaban apabila terjadi persoalan hukum dalam kehidupan masyarakat, memiliki suatu kemampuan untuk melihat bagaimana hukum yang sedang berlaku dalam bingkai suatu negara dan masyarakat dengan bangunan persesuaian antara ilmu sosiologi dan hukum yang berlaku di masyarakat, memahami sejauh mana efektivitas hukum yang diterima dan dipatuhi dalam masyarakat itu sendiri, dan dapat menggambarkan pengaruh maupun akibat pelaksanaan hukum dan dampak positif dan negatif dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H