Mohon tunggu...
Melati Rachmania Putri
Melati Rachmania Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law

27 November 2023   22:13 Diperbarui: 27 November 2023   23:00 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 2

1. Gandi Bahtiar Upangga (212111006)

2. Larasati Latifa (212111020)

3. Hanivatul (212111032)

4. Melati Rachmania Putri (212111036)

  • Pengertian Legal pluralism dan progressive law

Legal pluralism adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Muncul dan lahirnya pluralisme hukum di Indonesia disebabkan oleh faktor sejarah masyarakat Indonesia dengan perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Namun secara etimologis, pluralisme mempunyai banyak arti, namun pada dasarnya mempunyai kesamaan, yaitu mengakui segala perbedaan sebagai kenyataan.

Progressive law adalah pemikiran perkembangan hukum yang berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif juga dikenal sebagai hukum "pro-rakyat" dan hukum "pro-keadilan" (substansial). "Rakyat" dan "keadilan" merupakan dua entitas moral sosio-politik yang mempunyai arti penting  dalam tatanan hukum Indonesia.

  • Alasan mengapa pluralisme hukum masih berkembang di masyarakat adalah karena pluralisme hukum ini telah memberikan pemahaman baru kepada masyarakat luas bahwa di Indonesia tidak hanya terdapat hukum nasional tetapi juga sistem hukum lain yang lebih komunal. Sebagaimana halnya penjelasan mengenai adanya suatu tatanan sosial  tidak dimuat dalam hukum negara/peraturan perundang - undangan. Kepastian hukum tetap merupakan asas penting yang memang perlu diperhatikan dalam konteks keragaman sistem hukum, dan juga terdapat beberapa kritik tentang pluralisme hukum ini seperti halnya, karena pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan, pluralisme hukum juga dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Maka dari itu di pluralisme hukum masih terus berkembang agar Pluralisme Hukum dalam Pembangunan Perundang-undangan Indonesia di Masa Depan, dan Pluralisme hukum  tidak serta merta menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat saja.
  • Kritik Legal Pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Kritik Legal Pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat 

Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, kelemahan lain dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan, dimana hal tersebut berbeda dengan sentralisme hukum, yang mana hukum negara yang berlaku dalam masyarakat sudah diterima dan bersifat mengikat serta merupakan prioritas diantara hukum hukum lain yang berlaku dalam masyarakat

Kritik Progressive Law

Kritik progresive hukum terhadap perkembangan hukum di Indonesia, bahwa di Indonesia hukum masih menitik beratkan pada bagaimana hukum itu dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis,  sedangkan aturan hukum yang  tidak  tertulis  di  masyarakat bahkan rasa   keadilan   tidak   memperoleh   tempat. Hukum tidak berlaku bagi orang yang memiliki status sosial tinggi

  • Pendapat kelompok kami tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia
    Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan, adat, Ras, bahasa dan Agama. Maka dari itu dengan adanya berbagai macam adat istiadat yang ada di Indonesia sangat memerlukan legal pluralisme. Legal pluralisme dalam masyarakat di Indonesia sangatlah diakui. Karena arti dari legal pluralisme sendiri adalah keragaman hukum. Dalam konsep pluralisme ini mengangkat kembali ketersediaan hukum adat istiadat dan melindungi sumber hukum agar tidak terjadi kebingungan di  masyarakat akibat dari banyaknya adat istiadat di Indonesia.
  • Hukum progressive law berkembang di Indonesia karena Hukum Progresif ingin mendorong pekerja hukum untuk berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical. Hukum progresif memandang dunia dan hukum dengan pandangan pertama bahwa hukum adalah untuk rakyat, kemudian hukum progresif kedua menolak untuk mendukung status quo hukum. Ketiga, hukum progresif sangat memperhatikan peran tingkah laku manusia dalam hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun